BENGKULU, Tintabangsa.com- Polemik Pergantian Antarwaktu (PAW) Ketua DPRD Provinsi Bengkulu makin memanas. Isu yang semula dipandang sebagai dinamika internal partai kini menjelma menjadi persoalan serius menyangkut legalitas, kepastian hukum, dan potensi cacat prosedur administratif.
Dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun 2026 yang digelar Senin (2/3/2026) di gedung DPRD Provinsi Bengkulu, terdapat dua agenda utama: penyampaian LKPJ Gubernur Bengkulu Tahun 2025 dan pengumuman usulan pemberhentian serta pengangkatan calon pimpinan DPRD.
Namun agenda kedua langsung menyulut perdebatan tajam antarfraksi dan menjadi sorotan utama.
Sengketa Internal Golkar Jadi Batu Sandungan
Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) secara resmi membacakan Pendapat Hukum Fraksi Nurani Pembangunan. Intinya tegas: proses PAW dinilai belum memenuhi unsur finalitas administratif karena sengketa internal di tubuh Partai Golkar masih berproses di Mahkamah Partai.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, khususnya Pasal 32, setiap sengketa internal partai wajib diselesaikan terlebih dahulu melalui Mahkamah Partai sebelum menempuh jalur hukum lain. Hingga kini, belum ada putusan final dan mengikat.
Bagi Fraksi Hanura, kondisi itu berarti keputusan DPP Golkar terkait pemberhentian dan pengangkatan pimpinan DPRD belum memiliki kepastian hukum penuh. Jika tetap diumumkan dalam paripurna, langkah tersebut dinilai berisiko cacat prosedural.
Paripurna Bukan Sekadar Formalitas
Fraksi Hanura juga menyoroti Peraturan DPRD Provinsi Bengkulu Nomor 33 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD. Dalam aturan itu ditegaskan bahwa pemberhentian pimpinan harus diusulkan partai politik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dilaporkan dalam paripurna, dan ditetapkan melalui forum tersebut.
Namun, menurut Hanura, frasa “sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan” bukan sekadar soal surat rekomendasi. Usulan harus bebas dari sengketa aktif dan memenuhi asas kepastian hukum.
Paripurna, ditegaskan, bukan forum “stempel administratif”, melainkan ruang klarifikasi dan verifikasi sebelum keputusan diambil.
Rujukan Regulasi dan Ancaman Gugatan
Fraksi Hanura juga merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 yang menegaskan pergantian pimpinan DPRD harus bebas dari sengketa hukum yang belum berkekuatan tetap. Jika sengketa internal partai masih berjalan, maka syarat administratif dinilai belum sepenuhnya terpenuhi.
Tak hanya itu, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan juga diangkat. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap pejabat wajib bertindak berdasarkan asas kepastian hukum, kecermatan, dan tidak menyalahgunakan kewenangan.
Artinya, penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan di tengah sengketa aktif berpotensi melanggar prinsip kehati-hatian dan membuka ruang gugatan hukum di kemudian hari.
Imbauan untuk Menahan Diri
Ketua Fraksi Hanura, Usin Abdisyah Putra Sembiring, menyampaikan empat sikap tegas, di antaranya mendorong penundaan pengumuman PAW hingga ada putusan final dan mengikat dari Mahkamah Partai.
“Ini soal menjaga kepastian hukum dan marwah lembaga, bukan sekadar soal politik,” tegas Usin di forum paripurna.
Kini DPRD Provinsi Bengkulu berada di titik krusial. Melanjutkan proses di tengah sengketa berarti mengambil risiko hukum dan mempertaruhkan legitimasi lembaga. Menunda hingga ada kepastian hukum dinilai sebagai langkah konstitusional yang lebih aman.
Publik Bengkulu pun menanti: apakah keputusan akan diambil dengan prinsip kehati-hatian, atau polemik ini justru akan berlanjut ke ranah gugatan hukum yang lebih panjang.(TB)

