Asahan, Tintabangsa.com- Kejaksaan Negeri Asahan telah resmi mengumumkan tindakan hukum terkait dugaan korupsi dalam pemberian Fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di PT Bank Rakyat Indonesia Tbk Unit Imam Bonjol, Kabupaten Asahan, yang terjadi pada tahun 2022. Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kejaksaan Negeri Asahan Nomor Print 12/1.2.23/F.d.1/12/2025 tertanggal 12 Desember 2025, dua tersangka telah ditetapkan, yaitu MI (35 tahun) dan RS (41 tahun). Penetapan ini dilakukan sesuai hasil penyidikan yang menemukan dua alat bukti sah berdasarkan Pasal 184 KUHAP, yakni keterangan saksi, ahli, dokumen, petunjuk, serta pengakuan tersangka.
MI, mantan Mantri BRI Unit Imam Bonjol periode Januari hingga September 2022, diduga kuat terlibat dalam manipulasi data serta penyalahgunaan fasilitas kredit. Ia bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk TAS (mantan Mantri) dan WP (mantan Kepala Unit), untuk merekayasa pinjaman fiktif dari 38 debitur. Dana hasil manipulasi tersebut digunakan untuk mendirikan usaha burung puyuh atas nama AS serta peternakan ayam atas nama ARIDAS bersama pihak ketiga. MI juga diketahui memfasilitasi pencairan pinjaman tanpa sepengetahuan atau kehadiran debitur asli. Misalnya, 23 debitur dengan total kredit sebesar Rp1,7 miliar merupakan hasil rekayasa MI yang dilakukan melalui prosedur di luar ketentuan. Ia turut berperan dalam pengaturan dokumen fiktif dengan kerja sama Costumer Service dan Teller guna memuluskan pencairan dana.
Sementara itu, RS yang berasal dari pihak eksternal diduga sebagai perantara dalam mencari debitur dengan janji bantuan keuangan pemerintah. Ia terlibat dalam pemalsuan dokumen seperti KTP dan KK serta pembuatan surat keterangan usaha yang tidak sesuai fakta. RS juga membantu MI dan TAS memanipulasi data debitur dan menerima imbalan Rp3 juta sebagai kompensasi penyediaan dokumen palsu.
Dari perbuatan para tersangka, negara dirugikan hingga Rp2,4 miliar. Kejaksaan Negeri Asahan menyatakan bahwa semua syarat penahanan berdasarkan KUHAP terpenuhi, sehingga kedua tersangka kini menjalani masa tahanan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Labuhan Ruku. Mereka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi yang telah diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP; serta subsidair Pasal 3 dengan ancaman hukuman minimal empat tahun hingga maksimal dua puluh tahun penjara.
Kejaksaan Negeri Asahan menegaskan komitmennya untuk memberantas korupsi demi mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. Proses hukum ini dinilai penting untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah kasus serupa di masa mendatang.(Surya)

