Bengkulu – Tim Resmob Macan Gading Satreskrim Polresta Bengkulu Polda Bengkulu, menangkap 2 orang pria terduga pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
Keduanya adalah BA (26), warga Kelurahan Sidodadi Kecamatan Kota Kisaran Darat Kabupaten Asahan Provinsi Sumatera Utara, kemudian HAM (19), warga Desa Lubuk Durian Kecamatan Kerkap Kabuapten Bengkulu Utara.
Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Sudarno melalui Kasi Humas Iptu Endang Sudrajat mengatakan, terduga pelaku ditangkap oleh Tim Resmob Macan Gading, pada Senin (2/6/2025) malam.
Berdasarkan kronologi, peristiwa bermula ketika korban dijemput oleh terduga pelaku dan dibawa ke salah satu hotel di Jalan Mayjen Sutoyo Kelurahan Tanah Patah Kota Bengkulu.
Di dalam hotel tersebut, korban kemudian disetubuhi.
Lantaran tidak terima anaknya disetubuhi, orang tua korban De (38), warga Kabupaten Bengkulu Tengah, melaporkan kejadian ke Polresta Bengkulu untuk ditindaklanjuti.