KEPAHIANG, Tintabangsa.com – Setelah menjadi sorotan publik dan viral melalui pemberitaan, penanganan kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Kabupaten Kepahiang akhirnya menunjukkan perkembangan. Polres Kepahiang, Polda Bengkulu, memastikan perkara yang dilaporkan Anna Maria tersebut telah naik ke tahap penyidikan (sidik).
Bahkan, penyidik Satreskrim Polres Kepahiang dikabarkan segera menggelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk penetapan tersangka berdasarkan hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti.
Kepastian perkembangan perkara tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Kepahiang, Iptu Bintang Yudha Gama, S.Tr.K., S.I.K., saat memberikan tanggapan atas pemberitaan kasus dugaan kekerasan terhadap anak tersebut.
Ia menyampaikan bahwa perkara saat ini telah memasuki tahap penyidikan. Selanjutnya, penyidik akan segera melakukan gelar perkara untuk membahas penetapan tersangka.
Selain proses penyidikan, pihak kepolisian juga telah berupaya memfasilitasi mediasi antara pihak korban dan pihak terlapor. Namun, upaya tersebut belum menghasilkan kesepakatan dari kedua belah pihak.
Meski mediasi belum mencapai titik temu, proses hukum dipastikan tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Penyidik akan melanjutkan tahapan penyidikan dan melakukan gelar perkara guna menentukan langkah hukum berikutnya.
Perkembangan ini menjadi jawaban atas sorotan publik menyusul desakan penasihat hukum korban, Ade Putra Bayu, S.H., yang sebelumnya meminta Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kepahiang tidak membiarkan laporan tersebut berlarut-larut tanpa kepastian hukum.
Ade mendesak kepolisian segera menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan sejak 23 Juli 2026, termasuk melakukan pemeriksaan saksi, mendalami alat bukti, serta mengambil tindakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat apabila unsur pidana terpenuhi.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP), dugaan peristiwa kekerasan tersebut terjadi di Desa Tertik, Kecamatan Tebat Karai, Kabupaten Kepahiang.
Dalam laporan itu disebutkan, pelapor menerima informasi bahwa anaknya diduga mengalami kekerasan. Setelah mendapatkan kabar tersebut, pelapor kemudian mendatangi lokasi untuk memastikan kondisi anaknya.
Setibanya di lokasi, pelapor mendapati anaknya mengalami luka lecet pada bagian wajah sebelah kiri serta mengeluhkan rasa sakit pada bagian tubuhnya.
Atas kejadian tersebut, Anna Maria kemudian mendatangi Polres Kepahiang untuk membuat laporan polisi agar dugaan tindak kekerasan terhadap anak tersebut diproses secara hukum.
Sebelumnya, melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 3 Agustus 2026, Polres Kepahiang menyampaikan bahwa perkara masih berada pada tahap penyelidikan dan ditangani Unit IV PPA Satreskrim Polres Kepahiang.
Dalam surat tersebut, penyidik menyampaikan rencana pemanggilan sejumlah saksi yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak untuk dimintai keterangan.
Kini, setelah perkara resmi naik ke tahap penyidikan, perhatian publik tertuju pada hasil gelar perkara yang akan dilakukan penyidik. Masyarakat dan keluarga korban tentu berharap proses hukum tidak berhenti sebatas peningkatan status perkara, tetapi benar-benar menghasilkan kepastian hukum.
Penetapan tersangka diharapkan dilakukan apabila hasil penyidikan telah memenuhi persyaratan hukum dan didukung alat bukti yang cukup.
Dengan perkembangan ini, Polres Kepahiang diharapkan dapat menuntaskan penanganan perkara secara profesional, transparan, dan akuntabel, sekaligus memastikan hak serta perlindungan korban anak tetap menjadi prioritas.(TB)







Komentar