Terbukti Korupsi, Mantan Bupati Bengkulu Utara Imron Rosyadi Divonis 3 Tahun 4 Bulan, Eks Kadistamber 3 Tahun

BENGKULU, Tintabangsa.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu menjatuhkan vonis pidana penjara terhadap mantan Bupati Bengkulu Utara dua periode, Imron Rosyadi, dan mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamber) Bengkulu Utara, Fadhillah Marik. Keduanya dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara pertambangan PT Ratu Samban Mining (RSM).

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Achamadsyah Ade Muri dalam sidang di Pengadilan Negeri Bengkulu, Jumat (6/11/2026).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer penuntut umum, yakni Pasal 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 603 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Imron Rosyadi dijatuhi hukuman 3 tahun 4 bulan penjara serta denda Rp750 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 165 hari.

Sementara itu, Fadhillah Marik divonis 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta, dengan ketentuan subsider 140 hari pidana pengganti.

Dalam pertimbangan putusan, majelis hakim mengungkap keterlibatan kedua terdakwa bersama terpidana Sonny Adnan dalam rangkaian perkara yang berkaitan dengan keuntungan lebih dari 83 juta dolar AS yang masuk ke rekening PT Ratu Samban Mining.

Hakim menyebut keuntungan tersebut turut menguntungkan Jubaira, Maihael Godath, serta sejumlah perusahaan lainnya. Kedua terdakwa dinilai memiliki peran aktif dalam rangkaian perbuatan yang menjadi objek perkara korupsi pertambangan tersebut.

Majelis hakim juga menegaskan bahwa persoalan kerusakan lingkungan belum dapat dimasukkan sebagai bagian dari pertimbangan yang terbukti dalam perkara ini karena masih berupa asumsi dan belum didukung pembuktian yang memadai.

Putusan tersebut menjadi babak penting dalam pengungkapan perkara pertambangan PT RSM yang menyeret mantan kepala daerah dan mantan pejabat teknis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara.

Atas putusan tersebut, kedua terdakwa diberikan waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap, apakah menerima putusan, mengajukan banding, atau menempuh upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, dalam proses persidangan terungkap pula dugaan penerimaan uang sekitar Rp600 juta oleh Imron Rosyadi yang dikaitkan dengan pengurusan izin pertambangan. Namun, dugaan penerimaan uang tersebut harus dibedakan dari fakta yang secara khusus dinyatakan terbukti dalam amar dan pertimbangan putusan.

Sejumlah barang bukti turut menjadi bagian pemeriksaan perkara, di antaranya uang Rp50 juta yang disita pada tahap penyidikan, satu unit laptop, dokumen penolakan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi tahun 2023 milik PT RSM, serta dokumen rekening dan akta perusahaan.

Dokumen tersebut berkaitan dengan administrasi, transaksi keuangan, dan struktur perusahaan yang diperiksa selama proses persidangan.

Kini, putusan terhadap Imron Rosyadi dan Fadhillah Marik telah dibacakan. Namun, proses hukum belum sepenuhnya berakhir karena kedua terdakwa masih memiliki hak untuk menentukan langkah hukum atas vonis tersebut.(Surya)

Komentar