BENGKULU, Tintabangsa.com – Penyelidikan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kota Bengkulu membawa Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Jatanras Polda Bengkulu hingga ke Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan. Boby Albery, pria yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut, diamankan pada Sabtu (31/10/2026) malam setelah polisi menelusuri informasi dan melakukan pemetaan lokasi.
Pengungkapan ini bermula dari laporan Atika Dinda, seorang pelajar/mahasiswa, yang kehilangan sepeda motor Honda Beat warna putih bernomor polisi BD 4965. Kendaraan tersebut dilaporkan hilang dari teras Kosan Nabila, Jalan Putri Gading Cempaka Nomor 69, Kelurahan Penurunan, Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu.
Sepeda motor itu terakhir kali diparkir korban pada Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 11.25 WIB, setelah pulang dari sekolah. Korban mengaku telah mengunci stang kendaraan sebelum masuk ke dalam kosan.
Namun, pada Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 08.20 WIB, kendaraan tersebut sudah tidak ditemukan di lokasi parkir. Kehilangan itu kemudian dilaporkan ke Polsek Ratu Samban agar diproses sesuai ketentuan hukum.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Jatanras Polda Bengkulu melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan, memeriksa saksi-saksi, serta menelusuri rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
Upaya penelusuran itu kemudian mengarah ke Kota Lubuklinggau. Pada Sabtu (31/10/2026) sekitar pukul 13.00 WIB, petugas memperoleh informasi lanjutan mengenai keberadaan pria yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Tim bergerak ke Sumatera Selatan untuk memastikan informasi tersebut. Setelah melakukan pemetaan lokasi, petugas akhirnya mengamankan Boby Albery di Jalan Garuda, Kota Lubuklinggau, sekitar pukul 18.50 WIB.
Selain mengamankan Boby, petugas turut menyita satu unit Honda Beat warna putih yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Terduga pelaku selanjutnya dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, sedangkan barang bukti direncanakan diserahkan kepada penyidik.
Kasus ini disangkakan sebagai dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP. Meski penangkapan telah dilakukan, penyidik masih perlu mendalami keterangan terduga pelaku, mencocokkan barang bukti, dan mengungkap secara terang rangkaian peristiwa yang menyebabkan kendaraan korban hilang.(TB)








Komentar