ARGA MAKMUR – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Arga Makmur menggelar kegiatan sosialisasi bantuan hukum bagi tahanan dan narapidana, Jumat (30/10/2026). Kegiatan yang berlangsung di Aula Lapas Kelas IIB Arga Makmur tersebut diikuti sebanyak 50 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan pemahaman warga binaan mengenai hak-hak hukum serta akses terhadap layanan bantuan hukum selama menjalani proses hukum maupun masa pembinaan.
Kegiatan dihadiri Kepala Lapas Kelas IIB Arga Makmur, Yulian Fernando, Kepala Tim Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bengkulu, Wilham, jajaran Tim Penyuluh Hukum, perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Santana Kabupaten Bengkulu Utara, serta pejabat struktural dan pegawai Lapas Arga Makmur.
Pelaksanaan sosialisasi tersebut berdasarkan Surat Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bengkulu Nomor WP.8-PK.05.03-2464 tanggal 20 Oktober 2026 tentang Sosialisasi Bantuan Hukum kepada Tahanan dan Anak.
Rangkaian kegiatan diawali dengan pembukaan, menyanyikan lagu Indonesia Raya, pembacaan doa, serta sambutan Kepala Tim Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Bengkulu, Wilham.
Selanjutnya, Kepala Lapas Kelas IIB Arga Makmur, Yulian Fernando, menyampaikan sambutan sekaligus membuka secara resmi kegiatan penyuluhan hukum tersebut.
Memasuki acara inti, Tim Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Bengkulu bersama perwakilan LBH Santana Kabupaten Bengkulu Utara memberikan materi mengenai bantuan hukum kepada para peserta.
Penyampaian materi kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab. Dalam kesempatan tersebut, warga binaan diberikan ruang untuk menyampaikan pertanyaan serta memperoleh penjelasan terkait hak mendapatkan bantuan hukum, mekanisme pengajuan, dan akses terhadap layanan bantuan hukum.
Kepala Lapas Kelas IIB Arga Makmur, Yulian Fernando, berharap melalui kegiatan ini warga binaan semakin memahami hak-hak mereka di hadapan hukum serta mengetahui langkah yang dapat ditempuh untuk memperoleh pendampingan hukum.
Selain memberikan edukasi kepada warga binaan, kegiatan ini juga menjadi sarana memperkuat sinergi antara Lapas Kelas IIB Arga Makmur, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bengkulu, dan LBH Santana Kabupaten Bengkulu Utara dalam mendukung pemenuhan hak-hak hukum tahanan dan narapidana.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, lancar, dan kondusif.








Komentar