Dugaan Korupsi Disparpora Kepahiang, Berkas Tersangka Teddy Adeeba Dinyatakan Lengkap, 3 Lainnya Masih Disempurnakan

Bengkulu – Rangkaian proses perkara dugaan korupsi kegiatan belanja barang dan jasa serta belanja modal di Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga kabupaten Kepahiang tahun 2023 telah dinyatakan lengkap (P.21) oleh Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu, Kombespol. Imam Wijayanto mengatakan dari empat orang tersangka yang telah ditetapkan penyidik subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu, satu diantaranya telah dinyatakan lengkap dan menunggu penyerahan berkas, barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan.

“Perkembangan perkara dugaan Korupsi Disparpora Kepahiang Berkas Perkara atas nama tersangka TA telah resmi dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi Bengkulu, sedang untuk 3 lainnya Berkas perkara masih pada tahap pemenuhan petunjuk Jaksa Penuntut Umum (P-19) terkait penyempurnaan syarat formil dan/atau materiil,” kata Kombespol. Imam Wijayanto, Jumat (30/10/2026).

Masing masing Tersangka yang saat ini masih tahap penyempurnaan syarat formil dan materil yakni tersangka EA selaku Bendahara 
Pengeluaran Periode Januari s.d Agustus 2023. Kemudian tersangka IH selaku PPTK Periode Januari s.d Agustus 2023. Dan tersangka RAS selaku Kadis Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kepahiang Periode Agustus s.d Desember 2023.

Sebelumnya juga Polda Bengkulu telah melakukan penyitaan aset terhadap para tersangka, ini dilakukan guna pemulihan kerugian negara atas dugaan korupsi yang dilakukan, diantaranya pengembalian yang tunai, tanah dan bangunan berupa sertifikat dan mobil.

Dugaan manipulasi kegiatan dan pekerjaan ini meliputi Perjalanan Dinas, Belanja Alat Tulis Kantor (ATK)/ Bahan Cetak, Belanja makan minum, belanja alat listrik dan pekerjaan konstruksi 7 paket tahun 2023 senilai Rp 6,2 Miliar.

Berdasarkan laporan hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) pada Kegiatan Belanja Barang dan Jasa serta Belanja Modal pada Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kepahiang Tahun Anggaran 2023 senilai Rp.1.6 Miliar.

Atas perkara ini polisi menjerat tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan 
berdasarkan penyesuaian kualifikasi yuridis Pasal 603 dan Pasal 604 Jo Psal 20 
huruf C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Lampiran III Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsisebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana 
Korupsi.

Komentar