BENGKULU, Tintabangsa.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menyoroti bahaya perilaku koruptif yang dapat berkembang menjadi kebiasaan ketika penyimpangan dibiarkan tanpa pengawasan dan penegakan integritas. Budaya antikorupsi dinilai tidak cukup hanya melalui slogan dan komitmen formal, tetapi harus diwujudkan dalam tindakan nyata di lingkungan pemerintahan.
Pesan tersebut disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu, Fri Wisdom Saragih Sumbayak, S.H., M.H., dalam kegiatan Halo Kejati Bengkulu yang digelar di Aula Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu, Rabu (28/10/2026).
Mengusung tema Membangun Budaya Anti Korupsi, Membangun Clean and Good Governance Bebas dari Korupsi, kegiatan tersebut menjadi sarana edukasi hukum untuk memperkuat kesadaran aparatur pemerintahan dan masyarakat terhadap bahaya korupsi serta pentingnya membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Dalam pemaparannya, Fri Wisdom menegaskan bahwa korupsi tidak selalu berawal dari kebutuhan ekonomi. Keinginan yang tidak terkendali dan sifat tamak juga dapat mendorong seseorang menyalahgunakan kewenangan yang dimiliki.
Kekayaan maupun jabatan, menurutnya, tidak otomatis membuat seseorang terbebas dari perilaku koruptif apabila tidak disertai kejujuran, tanggung jawab, dan komitmen moral.
Karena itu, membangun budaya antikorupsi harus dimulai dari diri sendiri melalui sikap jujur, disiplin, bertanggung jawab, serta keberanian menolak segala bentuk penyimpangan, termasuk praktik yang selama ini dianggap lumrah di lingkungan kerja.
Kejati Bengkulu juga mengingatkan bahwa pembiaran terhadap pelanggaran kecil berpotensi membentuk kebiasaan buruk apabila tidak diimbangi pengawasan dan penegakan aturan secara konsisten.
Dalam kegiatan tersebut, peserta turut mendapatkan pemahaman mengenai tujuh klasifikasi tindak pidana korupsi, yakni kerugian keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi.
Materi tersebut menegaskan bahwa korupsi memiliki beragam bentuk dan modus. Penyimpangan tidak hanya berkaitan dengan pengambilan uang negara, tetapi juga dapat terjadi melalui penyalahgunaan jabatan, praktik suap, pemerasan, hingga konflik kepentingan dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Selain itu, praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dinilai dapat menghambat kemajuan organisasi, merusak kualitas pelayanan publik, serta mengganggu pencapaian target pembangunan. Untuk menghadapinya, diperlukan perubahan pola pikir, penguatan sistem pengawasan, serta penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas secara konsisten.
Keberanian menolak kecurangan juga menjadi perhatian penting. Setiap aparatur dituntut tetap berpegang pada aturan meskipun menghadapi tekanan atau berada di tengah kebiasaan yang keliru dan dianggap wajar oleh lingkungan sekitarnya.
Melalui Halo Kejati Bengkulu, Kejati Bengkulu mengajak seluruh elemen pemerintahan dan masyarakat memperkuat komitmen bersama dalam membangun budaya antikorupsi. Pemberantasan korupsi tidak dapat hanya dibebankan kepada aparat penegak hukum, tetapi membutuhkan partisipasi aktif seluruh lapisan masyarakat.
Penerapan integritas, pengawasan yang efektif, keterbukaan informasi, dan akuntabilitas menjadi bagian penting dalam mewujudkan clean and good governance. Tanpa komitmen nyata terhadap prinsip-prinsip tersebut, upaya membangun pemerintahan yang bersih berisiko berhenti sebatas wacana.
Kejati Bengkulu berharap edukasi hukum melalui kegiatan tersebut dapat memperkuat kesadaran antikorupsi sekaligus mendorong terciptanya penyelenggaraan pemerintahan yang berintegritas, pelayanan publik yang berkualitas, dan pembangunan yang benar-benar berorientasi pada kepentingan masyarakat.(TB)








Komentar