Polres Rejang Lebong Ungkap Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi, Empat Orang Diamankan

REJANG LEBONG  – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rejang Lebong mengungkap dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di sebuah gudang di Desa Tanjung Sanai I, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Sabtu (24/10/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan empat orang laki-laki yang diduga terlibat serta sejumlah barang bukti, termasuk dua unit truk dan peralatan yang diduga digunakan untuk memindahkan BBM.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan penimbunan BBM di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, personel gabungan Satreskrim Polres Rejang Lebong mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan.

Saat berada di lokasi, petugas mendapati empat orang yang diduga sedang memindahkan BBM jenis Bio Solar dari drum dan tangki truk ke sejumlah wadah penampungan.

Petugas kemudian mengamankan keempat orang tersebut untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Selain mengamankan para terduga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit truk, empat tangki penampungan atau tedmond berkapasitas sekitar satu ton, jeriken berisi BBM yang diduga jenis Bio Solar, mesin penyedot, selang, drum, serta perlengkapan lainnya yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.

Atas dugaan perbuatannya, para terduga pelaku disangkakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Polres Rejang Lebong mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Langkah tersebut diharapkan dapat membantu mencegah penyelewengan dan memastikan penyaluran BBM bersubsidi sesuai dengan peruntukannya.

Saat ini, perkara tersebut masih dalam proses penanganan kepolisian. Proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Komentar