BENGKULU, Tintabangsa.com – Penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam perkara dugaan pencurian sekitar 1,5 ton tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik keluarga almarhum Saut Sitorus di Desa Padang Betuah, Kecamatan Pondok Kelapa, Kabupaten Bengkulu Tengah, kembali dipersoalkan.
Kuasa hukum pelapor Rollina Br Pangaribuan, Ganda Putra Marbun, S.H., M.H., mempertanyakan dasar penyidik Polres Bengkulu Tengah menghentikan penyidikan perkara tersebut dengan alasan tidak cukup alat bukti. Persoalan itu disampaikan dalam gelar perkara khusus di Polda Bengkulu, Senin (26/10/2026).
Ganda menilai keputusan penghentian penyidikan tertanggal 13 Februari 2026 perlu dievaluasi secara menyeluruh, terutama terkait pertimbangan penyidik terhadap sejumlah alat bukti yang menurut pihak pelapor telah dihimpun selama proses penyidikan.
Perkara tersebut berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/B/20/III/2024/SPKT/Polres Bengkulu Tengah/Polda Bengkulu tertanggal 11 Maret 2024, dengan pelapor Rollina Br Pangaribuan dan terlapor Zaharip alias Boyon.
“Pertanyaan mendasar kami, apabila penyidik menyatakan perkara ini tidak cukup bukti, bagaimana seluruh alat bukti yang telah diperoleh dan diserahkan dalam proses penyidikan dipertimbangkan? Apakah semuanya sudah diperiksa, diuji, dan dinilai secara objektif?” tegas Ganda dalam pemaparan gelar perkara khusus tersebut.
Menurutnya, perkara ini tidak hanya bertumpu pada keterangan satu pihak. Pihak pelapor mengklaim terdapat keterangan saksi, dokumen kepemilikan dan penguasaan kebun, barang bukti, serta bukti elektronik berupa rekaman video dan dokumentasi foto yang perlu dinilai secara menyeluruh.
Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah keberadaan barang bukti sekitar 1.500 kilogram TBS kelapa sawit yang diamankan saat peristiwa pada 20 April 2021.
Ganda menjelaskan, karena buah kelapa sawit merupakan barang yang mudah rusak, atas arahan penyidik dilakukan penjualan terhadap barang bukti tersebut. Hasil penjualan sebesar Rp2.565.000 kemudian diamankan dan disita sebagai pengganti barang bukti.
Selain itu, pihak pelapor menyebut memiliki rekaman video dan dokumentasi foto yang memperlihatkan situasi di lokasi kebun, buah kelapa sawit yang telah dipanen, serta proses ketika terlapor diamankan. Menurut pihak pelapor, rekaman tersebut juga memuat pernyataan terlapor mengenai pengambilan buah kelapa sawit.
Atas dasar itu, kuasa hukum meminta penyidik meneliti keaslian, keutuhan, konteks, dan keterkaitan bukti elektronik tersebut dengan keterangan saksi serta alat bukti lainnya.
“Seluruh alat bukti harus dinilai secara utuh. Kami meminta agar tidak ada fakta yang diabaikan sebelum kesimpulan mengenai cukup atau tidaknya bukti diambil,” ujarnya.
Persoalan lain yang disorot adalah dasar penguasaan tanah yang digunakan terlapor untuk membenarkan pemanenan buah kelapa sawit. Menurut Ganda, klaim penguasaan tanah tidak serta-merta menjawab persoalan kepemilikan tanaman dan hasil panen yang menjadi objek perkara.
Ia menilai aspek tersebut perlu dikaji melalui prinsip pemisahan horizontal, yakni konsep hukum yang membedakan hak atas tanah dengan kepemilikan benda atau tanaman yang berada di atasnya. Karena itu, menurut pihak pelapor, persoalan penguasaan tanah dan dugaan pengambilan hasil kebun perlu ditelaah berdasarkan fakta serta bukti yang tersedia.
Dalam gelar perkara tersebut, pihak pelapor turut mengajukan surat keterangan Direktorat Jenderal Pajak Nomor S-106/PJ.02/2026 tertanggal 16 Juli 2026 mengenai masa penerbitan dan masa berlaku meterai tempel nominal Rp1.000.
Menurut Ganda, surat tersebut menerangkan bahwa desain meterai yang menyerupai meterai pada salinan Surat Pernyataan tertanggal 11 Agustus 1987 baru mulai berlaku pada 1 Mei 1995 hingga 31 Desember 1999.
Keterangan itu, menurut kuasa hukum, menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian waktu penerbitan dokumen yang digunakan terlapor sebagai bagian dari dasar klaim penguasaan tanah. Meski demikian, pihaknya meminta persoalan tersebut ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan autentisitas dan kekuatan pembuktian dokumen, bukan langsung menyimpulkan adanya pelanggaran.
Untuk memperkuat perspektif hukum dalam gelar perkara khusus, pihak pelapor juga menghadirkan pandangan ahli pidana dan perdata, yakni Dr. Drs. Ferry Agus Sianipar, S.H., M.H., dosen Fakultas Hukum Universitas Pamulang, serta Dr. Yanpiter Marpi, S.H., M.H., dosen Fakultas Hukum Universitas Jakarta.
Pandangan kedua ahli tersebut dimaksudkan sebagai bahan pertimbangan terkait unsur tindak pidana pencurian, prinsip pemisahan horizontal, kedudukan Surat Keterangan Tanah (SKT), hubungan persoalan keperdataan dengan proses pidana, serta pertimbangan hukum dalam penerbitan SP3.
Melalui gelar perkara khusus ini, Ganda meminta pimpinan gelar dan jajaran pengawas penyidikan Polda Bengkulu mengevaluasi proses penyidikan yang telah dilakukan Polres Bengkulu Tengah.
Pihaknya mendorong evaluasi dasar hukum penerbitan SP3, penilaian kembali seluruh alat bukti, pendalaman terhadap dokumen yang digunakan terlapor, serta pemeriksaan lebih lanjut terhadap saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut.
Jika hasil evaluasi menunjukkan adanya dasar hukum untuk melanjutkan penyidikan, pihak pelapor berharap penanganan perkara dapat dibuka kembali sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.
Ganda menegaskan, langkah tersebut bukan dimaksudkan untuk meminta seseorang langsung dinyatakan bersalah, melainkan memastikan bahwa penghentian penyidikan didasarkan pada pertimbangan yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami menghormati institusi Polri dan proses penegakan hukum. Namun, penghormatan terhadap institusi tidak menghilangkan hak masyarakat untuk mempertanyakan dan meminta evaluasi terhadap suatu keputusan hukum,” katanya.
Ia berharap Polda Bengkulu memberikan perhatian serius terhadap perkara tersebut agar kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan dapat diwujudkan melalui proses penegakan hukum yang profesional, transparan, dan objektif.
Hingga berita ini disusun, materi yang disampaikan merupakan pandangan dan keberatan dari pihak kuasa hukum pelapor. Dasar pertimbangan penyidik dalam menerbitkan SP3 serta tanggapan resmi pihak terlapor belum tercantum dalam keterangan yang diterima redaksi. Oleh karena itu, alasan penghentian penyidikan dan penilaian terhadap alat bukti tetap perlu dikonfirmasi kepada pihak kepolisian untuk memperoleh pemberitaan yang berimbang.(TB)








Komentar