Kuasa Hukum Korban Minta Kejati Bengkulu Evaluasi Perkara Dugaan Penguasaan Tanah, Soroti Penahanan Tersangka

Bengkulu  – Kuasa hukum dr. Ratnawati MCH, SpP., PhD., meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu mengevaluasi penanganan perkara dugaan tindak pidana terkait tanah milik kliennya. Permintaan tersebut mencakup penilaian terhadap penahanan tersangka, pengembangan penyidikan, hingga pemenuhan hak restitusi korban.

Permohonan itu disampaikan melalui surat bernomor 5/AAJ/SKK/2026 tertanggal 23 Oktober 2026 yang ditujukan kepada Kepala Kejati Bengkulu dan jaksa penuntut umum yang menangani perkara tersebut.

Advokat Ade Putra Bayu, S.H., dari Kantor Advokat Ade Justitia & Rekan, bertindak sebagai kuasa hukum korban berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 29 Juli 2026.

Dalam surat tersebut, kuasa hukum merujuk pada Laporan Polisi Nomor LP/B/98/III/2026/SPKT/Polda Bengkulu tertanggal 30 Maret 2026, dengan seorang tersangka berinisial UHA.

Kuasa hukum meminta agar penanganan perkara dievaluasi secara objektif, khususnya terkait belum ditahannya tersangka, sementara objek tanah yang menjadi persoalan disebut masih dikuasai oleh ahli waris dan/atau keluarga tersangka.

Selain itu, pihak korban meminta penegak hukum menilai risiko berlanjutnya penguasaan fisik tanah serta mempertimbangkan kebutuhan pengembangan penyidikan berdasarkan fakta dan bukti dalam perkara tersebut.

Kuasa hukum juga menyoroti pemenuhan hak restitusi bagi korban sebagai bagian dari upaya memperoleh keadilan.

Melalui permohonan tersebut, pihak korban berharap Kejati Bengkulu memberikan perhatian terhadap perkembangan penanganan perkara, termasuk menindaklanjuti permohonan sebelumnya yang telah disampaikan kepada Polda Bengkulu.

Kuasa hukum menegaskan bahwa permohonan evaluasi tersebut dimaksudkan agar kepentingan korban ditelaah secara serius dalam proses hukum, tanpa mencampuri independensi penegak hukum ataupun mendahului pembuktian di persidangan.

Komentar