BENGKULU, Tintabangsa.com – Penanganan perkara dugaan tindak pidana terkait tanah milik dr Ratnawati MCH, SpP, PhD, kembali mendapat sorotan. Kuasa hukum korban, Ade Putra Bayu, S.H., mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu mengevaluasi penanganan perkara yang menyeret tersangka berinisial UHA, terutama terkait alasan belum dilakukannya penahanan, penguasaan fisik tanah, pengembangan penyidikan, hingga pemenuhan hak restitusi korban.
Desakan tersebut disampaikan melalui surat resmi Nomor 5/AAJ/SKK/2026 tertanggal 23 Oktober 2026, yang ditujukan kepada Kepala Kejati Bengkulu melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara.
Perkara ini berkaitan dengan tanah yang diklaim sebagai milik dr Ratnawati berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/98/III/2026/SPKT/POLDA BENGKULU tertanggal 30 Maret 2026.
Dalam surat permohonannya, Ade meminta agar kepentingan korban diperiksa secara serius sejak penelitian berkas perkara tahap I, sebelum penetapan kelengkapan berkas atau P-21, hingga pelimpahan tersangka dan barang bukti serta proses penuntutan.
Lima poin utama yang disoroti kuasa hukum korban:
1. Mempertanyakan alasan tersangka belum ditahan
Kuasa hukum meminta Kejati Bengkulu mengevaluasi alasan tersangka UHA belum ditahan. Permintaan ini berkaitan dengan kondisi objek tanah yang, menurut pihak korban, masih dikuasai ahli waris dan/atau keluarga tersangka.
2. Menyoroti penguasaan fisik objek tanah
Ade meminta aparat menelaah risiko berlanjutnya penguasaan fisik tanah oleh tersangka dan/atau pihak lain. Menurut permohonannya, persoalan penguasaan tersebut perlu menjadi bahan evaluasi dalam penanganan perkara, berdasarkan fakta dan alat bukti yang tersedia.
3. Mendorong pengembangan penyidikan
Kuasa hukum meminta jaksa mengevaluasi kelengkapan berkas perkara. Apabila masih terdapat kekurangan, ia mendorong pemberian petunjuk kepada penyidik sesuai kewenangan hukum, termasuk menelaah kemungkinan keterlibatan pihak lain berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
4. Meminta penghitungan dan pemenuhan restitusi korban
Ade mendorong koordinasi antara penyidik, JPU, korban, dan kuasa hukum untuk mengumpulkan bukti kerugian serta menghitung nilai restitusi. Ia juga meminta agar restitusi dipertimbangkan dalam proses penuntutan apabila persyaratan hukum dan pembuktiannya terpenuhi.
5. Meminta penelusuran aset dan kejelasan tindak lanjut
Kuasa hukum meminta penelusuran aset tersangka dipertimbangkan. Apabila memenuhi persyaratan hukum, penyitaan aset dapat ditempuh melalui mekanisme yang berlaku. Ia juga menyoroti belum adanya ketegasan tindak lanjut atas permohonan sebelumnya yang telah disampaikan kepada Polda Bengkulu.
Selain kelima poin tersebut, Ade meminta surat permohonan terbaru dimasukkan ke dalam administrasi penanganan perkara dan perkembangan tindak lanjutnya diberitahukan secara tertulis kepada korban atau kuasa hukum, sepanjang dimungkinkan oleh ketentuan yang berlaku.
Ade menegaskan, permohonan tersebut tidak dimaksudkan untuk mencampuri independensi aparat penegak hukum ataupun mendahului pembuktian di pengadilan. Namun, ia meminta agar kepentingan korban, status penguasaan tanah, serta kemungkinan pemulihan kerugian tidak terabaikan dalam proses hukum.(TB)








Komentar