Proyek Irigasi Rp32,34 Miliar Disorot: Pasir Diduga Ilegal, Beton Rapuh Terpasang, Balai Sumatera VII Belum Beri Hak Jawab

MUKOMUKO, Tintabangsa.com – Proyek pembangunan irigasi senilai Rp32,34 miliar di Kabupaten Mukomuko menjadi sorotan setelah Tim LP-KPK menemukan aktivitas pembongkaran pasir yang diduga berasal dari tambang tanpa izin serta pelat beton yang dipertanyakan kondisi fisiknya. Di tengah temuan tersebut, legalitas sumber material dan kepastian mutu beton menjadi dua persoalan yang membutuhkan penjelasan terbuka dari pihak terkait.

Hingga berita ini diterbitkan, media Tintabangsa.com belum mendapatkan hak jawab atau tanggapan resmi dari Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera VII terkait temuan lapangan tersebut.

Temuan Tim LP-KPK itu memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan material dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pada proyek bernilai puluhan miliar rupiah tersebut. Apakah pasir yang digunakan memiliki asal-usul yang sah? Apakah pelat beton yang telah dipasang sudah melalui pengujian mutu dan dinyatakan memenuhi spesifikasi teknis?

Berdasarkan hasil peninjauan yang disampaikan Tim LP-KPK, aktivitas pembongkaran pasir ditemukan di lokasi pekerjaan. Material itu diduga berasal dari tambang yang tidak memiliki izin. Namun, dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen perizinan, penelusuran lokasi pengambilan, serta pencocokan rantai distribusi material.

Identitas pengemudi kendaraan pengangkut, pihak pemasok, pemesan, penerima material, bukti transaksi dan dokumen asal pasir menjadi bagian penting dalam penelusuran. Wawancara terhadap pengemudi yang disebut telah dilakukan tim juga dapat menjadi petunjuk awal untuk mengidentifikasi sumber material dan pihak yang bertanggung jawab atas pengirimannya.

Persoalan tidak berhenti pada asal pasir. Tim LP-KPK turut mempertanyakan kondisi pelat beton yang telah terpasang dalam pekerjaan irigasi tersebut. Berdasarkan pengamatan lapangan yang disampaikan tim, ditemukan kondisi fisik berupa retakan dan pecahan beton, serta hasil cetakan yang dinilai tampak rapuh.

Temuan visual itu belum dapat dijadikan kesimpulan bahwa mutu beton tidak memenuhi standar. Kepastian mengenai kualitas material harus didasarkan pada pemeriksaan teknis dan pengujian oleh pihak yang kompeten. Meski demikian, kondisi yang dipersoalkan tersebut patut ditindaklanjuti sebelum menimbulkan risiko terhadap kualitas dan ketahanan bangunan irigasi.

Dokumen hasil uji mutu, spesifikasi teknis, dimensi pelat, pembesian, umur beton saat dipasang, proses perawatan, serta catatan pemeriksaan sebelum pemasangan perlu dibuka dan diverifikasi. Pemeriksaan juga harus menjawab apakah pelat yang mengalami kerusakan telah diidentifikasi, ditolak, diperbaiki, atau justru tetap dipasang.

Dalam proyek konstruksi, pengawasan tidak cukup hanya memastikan pekerjaan berjalan sesuai jadwal. Kesesuaian material, kualitas produk, prosedur pemasangan, dan dokumentasi pengendalian mutu merupakan bagian penting untuk memastikan pekerjaan memenuhi kontrak.

Karena itu, pelaksana proyek, pemasok material, konsultan pengawas, pejabat pembuat komitmen (PPK), serta pihak BWS Sumatera VII perlu memberikan penjelasan berdasarkan dokumen dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Tim LP-KPK juga mendesak agar aparat kepolisian menindaklanjuti dugaan penggunaan pasir dari tambang tanpa izin dan mengamankan material yang relevan untuk kepentingan pemeriksaan. Langkah tersebut perlu dilakukan sesuai kewenangan dan prosedur hukum, dengan memperjelas lokasi, identitas material, serta keterkaitannya dengan pekerjaan proyek.

Sementara itu, terhadap pelat beton yang telah terpasang, pemeriksaan ahli diperlukan untuk menentukan apakah bagian yang dipersoalkan masih memenuhi persyaratan teknis. Apabila ditemukan ketidaksesuaian, tindakan korektif harus ditetapkan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan kontrak, dengan tetap menjaga dokumentasi kondisi awal sebagai bahan evaluasi.

Nilai proyek sebesar Rp32,34 miliar juga perlu ditempatkan secara proporsional. Angka tersebut merupakan nilai proyek, bukan kerugian negara yang telah terbukti. Penetapan ada atau tidaknya kerugian negara memerlukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap volume, mutu, pembayaran, dan nilai pekerjaan yang dinyatakan tidak sesuai apabila hal itu terbukti.

Kini, perhatian tertuju pada keterbukaan informasi dari pihak-pihak yang bertanggung jawab atas proyek tersebut. Legalitas pasir, hasil pengujian beton, catatan pengawasan, serta keputusan mengenai kelayakan pelat yang telah dipasang merupakan informasi penting untuk menjawab keraguan yang muncul di lapangan.

Tintabangsa.com telah menyoroti temuan Tim LP-KPK dan masih membuka ruang bagi Balai Wilayah Sungai Sumatera VII maupun pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab. Hingga berita ini diterbitkan, tanggapan resmi dari BWS Sumatera VII belum diperoleh.(TB)

Komentar