ASAHAN, Tintabangsa.com – Wakil Bupati Asahan, Rianto, S.H., M.A.P., mendampingi Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) melakukan penilaian terhadap Desa Ledong Barat, Kecamatan Aek Ledong, sebagai calon Desa Perluasan Percontohan Antikorupsi Tahun 2026.
Penilaian berlangsung di Aula Kantor Kepala Desa Ledong Barat, Rabu (30/9/2026), melalui pemaparan, verifikasi dokumen, sesi tanya jawab serta kunjungan lapangan untuk melihat secara langsung penerapan indikator Desa Antikorupsi.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara yang juga Plt. Kepala Dinas PMD Provinsi Sumatera Utara beserta rombongan, Ketua Tim Penilai KPK RI bersama tim, Tim Penilai Provinsi Sumatera Utara, Kepala Dinas PMD Kabupaten Asahan, sejumlah OPD, Camat Aek Ledong dan Forkopimcam Aek Ledong, Plt. Kepala Desa Ledong Barat beserta perangkat desa serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutan Bupati Asahan yang disampaikan Wakil Bupati Rianto, disebutkan bahwa Desa Ledong Barat merupakan salah satu desa yang memiliki pelayanan publik yang baik di Kabupaten Asahan.
Pelayanan tersebut mencakup administrasi kependudukan, seperti pengurusan KTP dan Kartu Keluarga, pelayanan surat tanah serta berbagai kebutuhan administrasi masyarakat lainnya.
Di bidang kesehatan, Desa Ledong Barat juga didukung fasilitas pelayanan kesehatan serta program jemput bola bagi masyarakat yang mengalami kendala untuk datang langsung ke puskesmas.
Rianto mengatakan, penilaian KPK merupakan tahapan penting dalam proses menuju Desa Perluasan Percontohan Antikorupsi Tahun 2026.
“Apapun hasilnya, proses ini diharapkan menjadi bahan evaluasi dan motivasi bagi kita untuk terus memperbaiki tata kelola pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat,” ujar Rianto.
Ia menambahkan, apabila masih terdapat kekurangan dalam proses penilaian, hal tersebut diharapkan menjadi masukan untuk dilakukan perbaikan.
Sebaliknya, apabila Desa Ledong Barat dinyatakan layak sebagai Desa Percontohan Antikorupsi, capaian tersebut harus dimaknai sebagai amanah untuk mempertahankan sekaligus meningkatkan nilai-nilai integritas dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kehidupan masyarakat.
Sementara itu, sambutan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang disampaikan Dr. H. Muhammad Suib, S.Pd., M.M., memberikan apresiasi terhadap program percontohan dan perluasan Desa Antikorupsi yang dilaksanakan KPK RI.
Menurutnya, program tersebut bukan sekadar penilaian administrasi maupun kegiatan seremonial, tetapi menjadi langkah strategis untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan dan akuntabel.
Dalam penilaian tersebut, terdapat sejumlah aspek yang menjadi perhatian, di antaranya pemenuhan dokumen dan indikator Desa Antikorupsi. Tim KPK melakukan pemaparan, verifikasi dokumen, tanya jawab dan kunjungan lapangan.
Aparatur Desa Ledong Barat diharapkan menyajikan data dan bukti pemenuhan indikator secara transparan, jujur dan apa adanya. Penilaian tidak hanya melihat kelengkapan dokumen, tetapi juga penerapan transparansi, akuntabilitas dan integritas dalam penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan masyarakat.
Aspek lainnya adalah replikasi, keberlanjutan dan sustainabilitas. Nilai-nilai antikorupsi diharapkan tidak hanya diterapkan selama proses penilaian, tetapi menjadi budaya dalam kehidupan sehari-hari.
Tata kelola pemerintahan, pengelolaan anggaran yang transparan serta keterlibatan masyarakat diharapkan dapat terus dipertahankan dan direplikasi oleh desa-desa lainnya.
Selain itu, sinergi dan kolaborasi antara pemerintah daerah juga dinilai penting. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas PMD dan Dukcapil, Dinas Kominfo serta Inspektorat bersama Pemerintah Kabupaten Asahan menyatakan siap melakukan pembinaan, pengawalan dan pendampingan agar tata kelola pemerintahan desa yang berintegritas dapat berjalan secara berkelanjutan.
Keterlibatan masyarakat juga menjadi bagian penting, terutama dalam keterbukaan informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan, program dan anggaran desa serta penyampaian masukan maupun pengaduan.
Ketua Tim Penilai Desa Antikorupsi KPK RI, Firlana Ismayadin, menjelaskan bahwa proses menuju penilaian telah dilakukan sejak awal tahun melalui sejumlah tahapan, termasuk bimbingan teknis secara luring maupun daring.
Firlana menyebut hingga saat ini sekitar 235 desa telah dikukuhkan sebagai Desa Antikorupsi oleh KPK dari sekitar 82.000 desa di Indonesia.
Ia menjelaskan, hasil penilaian Desa Ledong Barat selanjutnya akan disampaikan kepada tim provinsi untuk direkapitulasi bersama desa lainnya sebelum KPK menetapkan desa-desa yang menjadi percontohan Desa Antikorupsi Tahun 2026.
Menurut Firlana, program Desa Antikorupsi yang bergulir sejak 2021 diarahkan untuk memperkuat kemandirian dan tata kelola pemerintahan desa.
Penguatan tersebut dilakukan antara lain melalui regulasi yang sesuai kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan, pemahaman tugas masing-masing unsur pemerintahan desa, evaluasi kinerja perangkat secara berkala serta penguatan pengawasan dengan melibatkan Inspektorat Kabupaten.
“Kultur antikorupsi tidak hanya diterapkan kepala desa, perangkat desa dan BPD, tetapi juga harus dipahami masyarakat,” kata Firlana.
Ia menegaskan pelayanan desa harus dilakukan secara transparan dan tidak membebani masyarakat dengan pungutan yang tidak sesuai ketentuan.
KPK juga mendorong peningkatan literasi digital, digitalisasi dokumen untuk mendukung tertib administrasi serta pemanfaatan media sosial sebagai sarana penyampaian informasi pelayanan, program desa dan pengaduan masyarakat.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan dan sesi tanya jawab antara Tim KPK RI dengan perangkat Desa Ledong Barat serta pihak terkait.
Dalam sesi tersebut, Tim KPK menggali informasi sekaligus melakukan verifikasi terhadap penerapan indikator Desa Antikorupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.(Surya)








Komentar