BENGKULU, Tintabangsa.com – Sidang perkara dugaan penipuan dan penggelapan terkait rekrutmen calon Direktur Utama Bank Bengkulu menghadirkan Tomi Yusriyadinata, Sekretaris Pribadi Gubernur Bengkulu, sebagai saksi di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Selasa (29/9/2026).
Tomi diperiksa dalam perkara dengan terdakwa Reval Pahlevi. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari agenda pembuktian Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
Dalam pemeriksaan, majelis hakim beberapa kali mengingatkan Tomi agar memberikan keterangan yang benar. Peringatan tersebut disampaikan karena Tomi telah diambil sumpah sebelum memberikan kesaksian.
Persidangan juga menyinggung persoalan uang dan dugaan transfer antara sejumlah pihak. Namun, hubungan transaksi tersebut dengan perkara yang sedang disidangkan masih menjadi bagian dari pembuktian dan belum dapat disimpulkan.
Begitu pula dugaan adanya kaitan antara uang yang menjadi bagian dari perkara saat ini dengan persoalan atau kerugian pihak lain sebelumnya. Hal tersebut masih harus diuji melalui keterangan saksi, bukti surat, bukti transaksi, maupun alat bukti lainnya yang diajukan di persidangan.
Usai persidangan, kuasa hukum Tomi Yusriyadinata, Benni Hidayat, S.H., mengatakan pihaknya selama ini memilih tidak banyak menanggapi berbagai isu yang beredar di luar persidangan.
Menurut Benni, pemeriksaan Tomi di persidangan menjadi momentum untuk mengklarifikasi sejumlah informasi yang sebelumnya dikaitkan dengan kliennya.
Benni mengklaim Reval membawa-bawa nama Tomi dalam perkara tersebut. Ia juga menyatakan sejumlah cerita yang dikaitkan dengan Tomi tidak benar dan dinilainya sebagai fitnah.
Terkait dugaan penerimaan uang, Benni mengklaim tidak terdapat bukti yang ditunjukkan di persidangan yang membuktikan Tomi menerima uang sebagaimana disebut-sebut dalam perkara tersebut.
Benni juga menyampaikan bahwa Reval sudah tidak lagi bersama Tomi sebelum perkara ini mencuat. Menurut versinya, keputusan tersebut diambil setelah ada pihak lain yang datang dan mengadukan dugaan tindakan Reval kepada Tomi.
Namun, pernyataan tersebut merupakan keterangan dan klaim dari pihak kuasa hukum Tomi. Kebenaran materiilnya tetap bergantung pada alat bukti serta penilaian majelis hakim dalam proses persidangan.
Perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Reval Pahlevi masih bergulir di PN Bengkulu. Keterangan Tomi dan pihak-pihak lainnya masih menjadi bagian dari proses pembuktian dan belum menjadi putusan akhir pengadilan.
Sejumlah persoalan yang muncul dalam persidangan, termasuk dugaan aliran uang serta kemungkinan keterkaitan antarperistiwa, masih harus diuji lebih lanjut dalam persidangan.(TB)








Komentar