BENGKULU, Tintabangsa.com – Persidangan perkara dugaan penipuan dan penggelapan terkait rekrutmen calon Direktur Utama Bank Bengkulu kembali memanas. Majelis hakim mencecar Komisaris Utama Bank Bengkulu sekaligus anggota tim seleksi, Riduan Koto, terkait mekanisme penjaringan calon hingga kewenangan menentukan kandidat yang akhirnya terpilih.
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Rabu (30/9/2026), menghadirkan Riduan sebagai saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu dalam perkara dengan terdakwa Reval Pahlevi.
Salah satu hal yang menjadi sorotan majelis hakim adalah persyaratan rekomendasi bagi peserta seleksi calon Direksi Bank Bengkulu. Di hadapan majelis hakim, Riduan menerangkan bahwa peserta seleksi diwajibkan memiliki rekomendasi dari pemegang saham dengan porsi 10 persen.
Ketentuan tersebut kemudian menjadi bagian yang digali majelis hakim. Sebab, berdasarkan keterangan Riduan, persyaratan rekomendasi 10 persen tersebut bukan merupakan ketentuan yang secara khusus diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).
Riduan menjelaskan, persyaratan rekomendasi tersebut dimaksudkan agar para calon yang mengikuti seleksi terlebih dahulu mengenal pemilik saham Bank Bengkulu.
Majelis hakim kemudian menggali lebih jauh mengenai kewenangan dalam menentukan calon Direktur Utama. Riduan menerangkan bahwa keputusan akhir berada pada pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dengan Pemprov Bengkulu sebagai pemegang saham pengendali.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa terdapat tujuh peserta yang mengikuti proses seleksi. Dari jumlah tersebut, lima peserta gugur sehingga tersisa dua kandidat.
Dua nama yang kemudian menjadi sorotan dalam keterangan kuasa hukum terdakwa adalah Agus dan Iswayudi. Menurut kuasa hukum Reval Pahlevi, Made Sukiade, kedua nama tersebut merupakan kandidat yang memperoleh rekomendasi dari Gubernur Bengkulu.
“Dari tujuh calon, gugur lima dan tersisa dua. Dua ini Agus dan Iswayudi. Setelah diseleksi kembali, akhirnya tersisa satu calon, yaitu Iswayudi,” ujar Made usai persidangan.
Made kemudian mempertanyakan proses seleksi hingga akhirnya Iswayudi menjadi calon yang lolos. Menurut dia, persoalan yang perlu dicermati bukan hanya hasil akhir seleksi, tetapi juga penerapan persyaratan rekomendasi terhadap seluruh peserta.
Ia mempertanyakan mengapa terdapat peserta lain yang disebut memiliki rekomendasi dari kepala daerah atau pemegang saham lainnya, tetapi tidak lolos dalam proses seleksi.
“Kenapa yang lain ada rekomendasi dari bupati dan yang lain-lain, termasuk Artika, tetapi tidak diterima? Ini yang perlu dilihat,” kata Made.
Menurut Made, rangkaian keterangan yang terungkap di persidangan tersebut penting untuk melihat secara utuh bagaimana proses rekrutmen calon Direktur Utama Bank Bengkulu berlangsung.
Selain mekanisme seleksi, Made juga menyinggung keterangan Riduan mengenai Tomi Yusriyadinata, Sekretaris Pribadi Gubernur Bengkulu, yang sebelumnya telah memberikan kesaksian dalam perkara tersebut.
Menurut Made, Riduan mengaku telah mengenal Tomi sejak Helmi Hasan masih menjabat Wali Kota Bengkulu hingga kemudian menjadi Gubernur Bengkulu. Made menilai posisi Tomi sebagai sekretaris pribadi membuatnya berada dekat dengan aktivitas gubernur.
“Dia selalu berada di lingkaran gubernur. Kalau istilahnya rajo-rajo, berada di lingkaran rajo,” ujar Made.
Namun, kedekatan yang disampaikan kuasa hukum tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan adanya keterlibatan Tomi dalam proses rekrutmen Direktur Utama Bank Bengkulu. Sejauh mana Tomi mengetahui atau terlibat dalam proses tersebut masih menjadi bagian dari pembuktian yang berlangsung di persidangan.
Keterangan Riduan sebagai saksi serta argumentasi yang disampaikan kuasa hukum terdakwa menjadi bagian dari rangkaian pembuktian perkara dugaan penipuan dan penggelapan tersebut.
Majelis hakim selanjutnya akan menilai keterangan para saksi, alat bukti dan fakta yang terungkap selama persidangan sebelum mengambil kesimpulan hukum terhadap perkara dengan terdakwa Reval Pahlevi.(TB)








Komentar