BENGKULU, Tintabangsa.com – Utang Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu pada tahun 2025 menjadi sorotan. Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Bengkulu, Susman Hadi, menyebut total kewajiban pemerintah daerah tersebut telah menembus lebih dari Rp346 miliar.
Menurut Susman, angka tersebut perlu menjadi perhatian serius. Pasalnya, pemerintah sebelumnya disebut telah melakukan pembayaran secara bertahap terhadap utang yang diwarisi dari pemerintahan sebelumnya.
Susman mengungkapkan, pemerintah sebelumnya juga menerima beban utang sekitar Rp400 miliar. Namun, melalui skema pembayaran cicilan, jumlah tersebut secara bertahap berhasil ditekan.
“Kalau pemerintah sebelumnya juga dibebani utang sekitar Rp400 miliar lebih kurang, tetapi berhasil dicicil. Pada 2024 tersisa sekitar Rp210 miliar,” kata Susman Hadi.
Ia menjelaskan, pada 2024 kembali dilakukan pembayaran sekitar Rp13 miliar, sehingga sisa utang saat itu berada di kisaran Rp197 miliar.
Utang DBH Rp167 Miliar
Namun, kondisi utang Pemprov Bengkulu kembali menjadi sorotan setelah pada 2025 total kewajiban disebut meningkat hingga lebih dari Rp346 miliar.
Susman merinci, salah satu komponen terbesar berasal dari utang Dana Bagi Hasil (DBH) kepada pemerintah kabupaten/kota) yang mencapai sekitar Rp167 miliar.
Selain itu, berdasarkan hasil audit, terdapat utang kepada pihak ketiga sekitar Rp153 miliar.
Kemudian, terdapat tambahan sekitar Rp26 miliar berdasarkan laporan Dinas PUPR Provinsi Bengkulu terkait pekerjaan yang seharusnya selesai pada Desember 2025, tetapi masih dilanjutkan.
Dengan demikian, kewajiban kepada pihak ketiga disebut mencapai sekitar Rp179 miliar.
Jika ditambahkan dengan utang DBH sebesar Rp167 miliar, total kewajiban Pemprov Bengkulu pada 2025 disebut mencapai lebih dari Rp346 miliar.
“Kalau ditotalkan, utang Pemerintah saat ini pada tahun 2025 saja, baik DBH maupun kepada pihak ketiga, lebih dari Rp346 miliar,” jelas Susman.
Soroti Pernyataan soal Utang
Di sisi lain, Susman menyayangkan pernyataan Gubernur Bengkulu terkait persoalan utang Pemprov Bengkulu yang menurutnya seolah-olah menempatkan utang tersebut sebagai tanggung jawab pribadi pemerintah sebelumnya.
Ia menegaskan bahwa utang tersebut merupakan kewajiban pemerintah daerah secara kelembagaan.
“Kita cukup menyayangkan statemen Gubernur Bengkulu soal utang Pemprov Bengkulu, seolah-olah tanggung jawab pribadi. Padahal ini adalah utang daerah, utang Pemerintah Provinsi Bengkulu,” tegasnya.
Menurut Susman, pemerintah sebelumnya juga menerima warisan utang. Meski demikian, kewajiban tersebut tetap diupayakan untuk dibayar, terutama utang DBH kepada pemerintah kabupaten dan kota.
“Namun pemerintah sebelumnya komitmen untuk membayar utang, khususnya utang DBH ke kabupaten kota, sehingga utang tersebut menjadi berkurang,” ujarnya.
Banggar Khawatir Beban Utang Tekan Pembangunan
Susman menilai pembengkakan utang hingga lebih dari Rp346 miliar dalam satu tahun merupakan kondisi yang patut dipertanyakan dan harus mendapat perhatian pemerintah daerah.
“Utang pemerintah daerah membengkak hanya dalam waktu satu tahun sudah Rp346 miliar lebih. Ini belum pernah terjadi,” katanya.
Ia meminta Pemprov Bengkulu memiliki skema yang jelas untuk menyelesaikan seluruh kewajiban tersebut. Sebab, jika utang tidak segera diangsur dan justru terus bertambah, ruang fiskal pemerintah daerah dikhawatirkan semakin terbatas.
Kondisi tersebut pada akhirnya dapat memengaruhi kemampuan pemerintah dalam merealisasikan berbagai program pembangunan dan pelayanan publik.
“Kalau utang tidak diangsur dan terus membengkak, bagaimana pemerintah daerah mau merealisasikan pembangunan?” pungkasnya.(TB)

