Pemprov Bengkulu Cari Solusi Pembayaran Jasa Dokter dan Terapis RSJKO, Pelayanan Tak Boleh Terganggu

BENGKULU, Tintabangsa.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu bergerak mencari solusi atas persoalan pembayaran jasa dokter dan tenaga terapis yang terlibat dalam Ikatan Kerja Sama (IKS) dengan Rumah Sakit Jiwa Khusus Obat (RSJKO) Soeprapto Bengkulu.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, memimpin langsung rapat tindak lanjut persoalan tersebut di ruang kerjanya, Senin sore (14/9/2026).

Rapat tersebut turut dihadiri Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kepala Bapperida, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Kepala Dinas Kesehatan, serta Kepala Biro Hukum Pemprov Bengkulu.

Pembahasan difokuskan pada mekanisme pembayaran jasa sekaligus keberlanjutan tugas para dokter dan tenaga terapis, baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN, yang menjalankan tugas melalui skema IKS dengan RSJKO Soeprapto.

Saat ini, sedikitnya terdapat tujuh dokter ASN serta sembilan dokter dan tenaga terapis non-ASN yang berkaitan dengan kerja sama tersebut.

Pemprov Bengkulu melalui BKD, Dinas Kesehatan, BPKAD dan Biro Hukum akan melakukan kajian untuk menentukan mekanisme yang tepat dan sesuai ketentuan, sehingga para tenaga kesehatan tersebut tetap dapat menjalankan tugasnya di RSJKO Soeprapto.

Setiap langkah yang diambil akan mempertimbangkan aspek administrasi, penganggaran serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemprov Bengkulu menegaskan, persoalan administrasi maupun pembayaran jasa tidak boleh sampai mengganggu pelayanan kesehatan jiwa kepada masyarakat.

Karena itu, kebutuhan tenaga dokter dan terapis di RSJKO Soeprapto tetap menjadi perhatian pemerintah daerah agar pelayanan kepada pasien dapat berlangsung secara optimal.

“Intinya, pemerintah daerah akan mencari mekanisme yang sesuai aturan agar tenaga dokter dan terapis yang dibutuhkan tetap dapat bekerja, sehingga pelayanan di RSJKO Soeprapto tidak terganggu dan tetap berjalan normal,” menjadi poin utama yang dibahas dalam rapat tersebut.

Pemprov Bengkulu berharap kajian lintas organisasi perangkat daerah (OPD) tersebut dapat menghasilkan solusi yang tepat, baik dari sisi administrasi maupun keberlanjutan pelayanan di RSJKO Soeprapto.(TB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *