Sekda: Defisit Rp24 Miliar APBD-P Lebong Diakomodir dari SiLPA dan Transfer Pusat

Lebong, tintabangsa.com — Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2026 disetujui DPRD Lebong dalam rapat paripurna, Rabu (26/8/2026).

Lima fraksi DPRD Lebong, yakni PAN, Golkar, Demokrat, PKB, dan Gerakan Persatuan Indonesia Raya, menyatakan menerima dan menyetujui Raperda APBD Perubahan 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Dalam struktur APBD Perubahan tersebut terdapat defisit sekitar Rp24 miliar. Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong, Dr. H. Syarifudin, S.Sos., M.Si., mengatakan defisit tersebut telah diakomodir melalui sumber pembiayaan yang tersedia.

“(Program yang terdapat di APBD-Perubahan, red) Pertama itu menanggapi tentang persiapan bencana. Kemudian, kita kan ada defisit 24M sesuai hasil audit BPK. Itu semua diakomodir dalam APBD-P sesuai pidato yang disampaikan,” kata Syarifudin usai rapat paripurna.

Menurut dia, pembiayaan tersebut berasal dari SiLPA 2025 serta tambahan transfer dari pemerintah pusat.

“Jadi ada dana sesuai yang diumumkan Pak Mendagri, ada dana transfer kepada kabupaten/kota, kemudian ada SiLPA. Itu sudah kita akomodir dalam APBD perubahan. Kalau itu tidak disahkan dalam APBD perubahan, itu tidak bisa kita belanjakan,” ujarnya.

Syarifudin menyebut SiLPA 2025 yang digunakan sekitar Rp24 miliar. Selain itu, terdapat tambahan fiskal dari pemerintah pusat yang di antaranya dialokasikan untuk kebutuhan PPPK.

“Dari SiLPA 2025 kan 24M, kemudian dari transfer pusat ada yang tambahan fiskal untuk membiayai PPPK dll, sudah di situ semua,” katanya.

Dalam APBD, defisit terjadi ketika belanja lebih besar daripada pendapatan. Selisih tersebut kemudian dapat ditutup melalui pembiayaan. Salah satu sumber penerimaan pembiayaan adalah SiLPA dari tahun anggaran sebelumnya.

Karena itu, adanya SiLPA tidak membuat angka defisit hilang dari struktur APBD. SiLPA dicatat sebagai sumber pembiayaan untuk menutup defisit tersebut.

Saat ditanya apakah SiLPA 2025 itu sebelumnya sudah ditetapkan dalam pertanggungjawaban APBD 2025, Syarifudin mengatakan hal tersebut telah disahkan melalui rapat paripurna.

“Kemarin kan sudah disahkan. Itu dari audit sudah disahkan dalam paripurna tentang pertanggungjawaban APBD 2025,” jawabnya.

Dengan demikian, pemerintah daerah menyebut defisit dalam APBD Perubahan 2026 sudah memiliki sumber pembiayaan. Namun, berapa porsi SiLPA dan tambahan transfer pusat dalam struktur pembiayaan tersebut belum dijelaskan secara rinci.

Sementara itu, persoalan defisit tidak secara khusus dibahas dalam pendapat akhir lima fraksi DPRD Lebong. Catatan fraksi lebih banyak menyoroti pelaksanaan program, kondisi fiskal, efisiensi, pelayanan publik, dan pengawasan anggaran.

Wartawan juga telah meminta tanggapan Badan Anggaran DPRD Lebong terkait defisit dan sumber pembiayaannya. Namun, belum ada anggota Banggar yang bersedia memberikan keterangan sebagai narasumber.

Usai paripurna, upaya meminta penjelasan kepada Ketua DPRD Lebong juga belum mendapatkan tanggapan.

Rapat paripurna kemudian menyepakati Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. (bks)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *