ASN Terlapor Buka Suara, BKPSDM: Pengajuan Izin Perceraian Sudah Masuk, Belum Diproses

Lebong, tintabangsa.com – Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Lebong berinisial D yang dilaporkan istrinya ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebong atas dugaan pelanggaran disiplin memberikan klarifikasi.

D membantah telah melakukan pelanggaran etik dan menyebut proses administrasi perceraian saat ini tengah berjalan.

Kepada tintabangsa.com, D mengaku rumah tangganya telah lama tidak harmonis. Ia mengatakan telah menjatuhkan talak kepada istrinya secara agama pada 1 Oktober 2025 dan sejak Agustus 2025 sudah tidak lagi tinggal serumah.

“Saya secara agama sudah menjatuhkan talak kepada Desi Fitriawanti pada tanggal 1 Oktober 2025. Sejak Agustus 2025 kami sudah tidak serumah lagi dan saya tinggal di rumah orang tua. Saat ini saya berstatus sendiri,” ujar D melalui pesan WhatsApp, Senin (3/8/2026).

D juga mempertanyakan dugaan pelanggaran etik yang dialamatkan kepadanya. Menurutnya, proses izin perceraian sebagai ASN telah diajukan kepada BKPSDM dan kini masih menunggu persetujuan pimpinan sebelum gugatan perceraian diajukan ke Pengadilan Agama.

“Proses izin perceraian saya sudah diproses di BKPSDM dan saya menunggu izin perceraian dari pimpinan untuk melanjutkan gugatan ke Pengadilan Agama,” katanya.

Namun, keterangan tersebut mendapat penjelasan dari BKPSDM Kabupaten Lebong. Kepala Bidang Pengembangan dan Kinerja Aparatur BKPSDM Kabupaten Lebong, Wince Damayanti, membenarkan bahwa pengajuan izin perceraian dari ASN yang bersangkutan memang telah diajukan.

Meski demikian, Wince menjelaskan bahwa hingga saat ini dokumen tersebut belum diproses, sehingga belum ada keputusan dari pejabat yang berwenang terkait permohonan izin perceraian tersebut.

Sebelumnya, D dilaporkan oleh istri sahnya yang juga merupakan anggota DPRD Kabupaten Lebong ke BKPSDM atas dugaan pelanggaran disiplin ASN karena diduga hidup bersama perempuan lain tanpa izin, sementara secara administrasi masih berstatus sebagai suami pelapor.

Selain melapor ke BKPSDM, pelapor juga telah membuat laporan ke Polres Lebong pada 2 April 2026. Hingga kini, perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

Sementara itu, informasi yang dihimpun tintabangsa.com, perempuan berinisial WIL yang disebut dalam laporan tersebut merupakan ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bertugas di Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Lebong.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disparpora Kabupaten Lebong, Rachman, SKM, mengaku baru mengetahui persoalan tersebut setelah laporan itu mencuat ke publik.

“Jujur saja, selama ini kami tidak tahu bahwa yang bersangkutan berhubungan dengan ASN yang statusnya masih suami orang. Apalagi ini urusan pribadi, jadi selaku kepala dinas saya betul-betul tidak sampai ke sana. Saya pikir pihak D ini sudah bercerai dengan istri lamanya,” ujar Rachman melalui telfon seluler kepada tintabangsa, Senin (3/8/2026).

Ia berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan dengan baik oleh para pihak sesuai ketentuan yang berlaku, khususnya terkait administrasi kepegawaian.

“Harapan saya dengan adanya perkara ini pihak terkait dapat menyelesaikan masalahnya dengan baik, terlebih lagi urusan administrasi,” tambahnya.

Rachman juga membenarkan bahwa WIL merupakan ASN PPPK yang bertugas di Disparpora Kabupaten Lebong, sedangkan D diketahui bertugas sebagai ASN di Kecamatan Pinang Belapis.

Hingga berita ini diterbitkan, BKPSDM masih mempelajari laporan dugaan pelanggaran disiplin yang disampaikan pelapor. Belum ada keputusan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran disiplin oleh ASN yang bersangkutan. Sementara itu, penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian juga masih berlangsung.

Redaksi masih membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (bks)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *