Kota Bengkulu, Tintabangsa.com – Kepala Dinas Kominfo Kota Bengkulu yang di duga melakukan tindak Perselingkuhan dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) salah satu Puskesmas (LS), sampai saat ini masih menjabat di Dinas Kominfo Kota Bengkulu.
Dugaan perselingkuhan tersebut diketahui oleh suami LS di salah satu Hotel di Bengkulu, kejadian tersebut pada tanggal 1 Januari 2024. Oknum pejabat itu sudah dilaporkan ke Mapolresta Bengkulu pada bulan Februari lalu. Hanya saja, Laporan yang dilayangkan oleh Suami ASN tersebut pada bulan Februari lalu, sampai saat ini belum ada tindakan yang di ambil oleh penegak hukum maupun Pemerintah Daerah Kota Bengkulu.
Pihak Suami LS kembali mengirim surat Kepada PJ Walikota Bengkulu pada Bulan Maret kemarin, tapi pihaknya belum mendapat tanggapan yang memuaskan. Sehingga pada 27 Mei 2024 kemarin pihak Suami LS Kembali mengirimkan surat kepada PJ Walikota Bengkulu dengan tuntutan agar dugaan perselingkuhan Oknum Kepala Dinas tersebut di tindaklanjuti dan mendapatkan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Pasalnya, dalam surat yang di layangkan Pihak Suami LS sudah melampirkan bukti-bukti terkait dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh Oknum Kepala Dinas tersebut pada surat yang di layangkan pada bulan Maret lalu. Namun sampai saat ini belum ada informasi yang di berikan terkait dugaan perselingkuhan oknum Kepala Dinas tersebut.
Dalam surat Tersebut, pihak Suami LS berharap PJ Walikota Bengkulu dapat menindaklanjuti sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku serta memberikan informasi terkait dugaan pelanggaran Disiplin berat yang dilakukan oleh oknum Kepala Dinas tersebut.
Larangan perselingkuhan bagi ASN telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 jo PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS. Pada pasal 14 PP Nomor 45 Tahun 1990 melarang PNS hidup bersama wanita lain.
Hukuman bagi yang melanggar, berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 meliputi: (a) penurunan jabatan setingkat lebih rendah (b) pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana; atau (c) pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri. (Red)