Kejari Tanggamus Tingkatkan Penanganan Dugaan Korupsi Dana BOS SDN 1 Kuripan ke Tahap Penindakan

TANGGAMUS — Penanganan dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SDN 1 Kuripan, Kecamatan Kotaagung, Kabupaten Tanggamus, yang diduga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp170 juta, memasuki tahap baru

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus memastikan perkara tersebut akan ditingkatkan ke tahap penindakan setelah batas waktu pengembalian kerugian negara yang diberikan Inspektorat Kabupaten Tanggamus berakhir tanpa penyelesaian

Kepala Subseksi Penyidikan dan Pengendalian Operasi pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Tanggamus, Fernando Nara Sendi, S.H., mengatakan keputusan tersebut diambil karena pihak terkait tidak memanfaatkan kesempatan yang telah diberikan untuk mengembalikan kerugian negara.

“Setelah diberikan waktu dua bulan oleh Inspektorat untuk pengembalian tidak juga dilaksanakan, maka kami melalui Seksi Tindak Pidana Khusus akan meningkatkan penanganannya ke tahap penindakan,” ujar Fernando saat dikonfirmasi, Kamis (23/7/2026).

Meski demikian, Fernando menegaskan bahwa peningkatan ke tahap penindakan tidak serta-merta berarti penetapan tersangka maupun penahanan akan dilakukan dalam waktu dekat. Menurutnya, setiap perkara harus melalui proses hukum secara cermat, mulai dari telaah, pengumpulan alat bukti, hingga pemenuhan unsur-unsur pidana.

“Jangan sampai setelah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan, yang bersangkutan malah mengajukan praperadilan,” katanya.

Ia juga menjelaskan bahwa Kejari Tanggamus saat ini menangani sejumlah perkara tindak pidana korupsi lainnya, sehingga setiap penanganan harus dilakukan secara profesional dan penuh kehati-hatian di tengah keterbatasan sumber daya manusia.

“Selain keterbatasan SDM, ada tahapan yang harus kami lakukan dengan penuh kehati-hatian,” ujarnya.

Fernando memastikan dugaan korupsi dana BOS di SDN 1 Kuripan tetap menjadi perhatian Kejaksaan dan proses hukumnya akan terus berjalan.

“Pelan tapi pasti, kasus ini tetap akan kami tindak lanjuti,” tegasnya.

Sebelumnya, Inspektorat Kabupaten Tanggamus telah menyelesaikan pemeriksaan administrasi terhadap dugaan penyalahgunaan dana BOS di SDN 1 Kuripan. Hasil pemeriksaan menemukan indikasi kerugian negara sekitar Rp170 juta.

Sebagai tindak lanjut, Inspektorat menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) serta memberikan waktu 60 hari kepada pihak terkait untuk mengembalikan kerugian negara. Namun hingga batas waktu berakhir, dana yang berhasil dikembalikan baru sekitar Rp7 juta, atau kurang dari 5 persen dari total kerugian yang ditemukan.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SDN 1 Kuripan, Syafriuddin, belum memberikan tanggapan terkait pernyataan Kejaksaan maupun perkembangan proses pengembalian kerugian negara tersebut.(Wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *