Satreskrim Polres Rejang Lebong Berhasil Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan

Curup, Rejang Lebong – Satuan Reserse Kriminal Polres Rejang Lebong berhasil mengungkap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sempat meresahkan masyarakat.

Dalam press release yang digelar di Mapolres Rejang Lebong, petugas memperlihatkan tersangka beserta barang bukti hasil kejahatan yang berhasil diamankan.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Syahrul Hariady, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim menjelaskan bahwa keberhasilan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif serta pengembangan laporan masyarakat.

“Setelah menerima laporan korban, personel Satreskrim langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan,” jelasnya.

Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan beserta kendaraan hasil curian yang belum sempat dijual.

Barang Bukti

  • Sepeda motor hasil curian.
  • Kunci T yang digunakan pelaku.
  • Dokumen kendaraan.
  • Barang bukti pendukung lainnya.

Dari hasil pemeriksaan diketahui pelaku melakukan aksi dengan memanfaatkan kelengahan korban saat kendaraan diparkir.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan.

“Kami mengajak masyarakat selalu menggunakan pengaman tambahan dan segera melapor melalui Call Center 110 apabila menemukan tindak kriminal,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *