Curup, Rejang Lebong – Unit Reskrim Polsek Padang Ulak Tanding, Polres Rejang Lebong, berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang sebelumnya sempat masuk dalam pencarian aparat kepolisian.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kapolsek Padang Ulak Tanding AKP Edi Hermanto Purba, S.H., M.H., bersama Kanit Reskrim IPDA Suweri Irwansyah, S.I.Kom., pada Minggu (12/7/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.
Kapolsek Padang Ulak Tanding menjelaskan, penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/25/VI/2026/SPKT/Polsek Padang Ulak Tanding/Polres Rejang Lebong/Polda Bengkulu, tertanggal 22 Juni 2026.
Terduga pelaku berinisial K (17), warga Kecamatan Binduriang, diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Umum Desa Simpang Beliti, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong, pada Senin (22/6/2026) sekitar pukul 02.30 WIB.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku. Tim Unit Reskrim kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan yang bersangkutan tanpa perlawanan.
Usai diamankan, terduga pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Padang Ulak Tanding untuk diserahkan kepada penyidik Unit Reskrim guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha NMAX bernomor polisi BD 4935 FB yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Saat ini penyidik masih melengkapi proses penyidikan, termasuk pemeriksaan terhadap tersangka, penyitaan barang bukti, koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, serta pemberkasan perkara untuk proses hukum selanjutnya.
Polres Rejang Lebong menegaskan komitmennya untuk terus menindak setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat serta mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak kejahatan.

