Blunder di Sidang? Keterangan Ahli Terdakwa Dinilai Menguatkan Dakwaan Jaksa

BENGKULU, Tintabangsa.com, -Persidangan dugaan penipuan dan penggelapan dana CV Pupuk dengan terdakwa LT di Pengadilan Negeri Bengkulu menghadirkan dinamika menarik. Keterangan saksi ahli auditor investigasi yang diajukan pihak terdakwa justru dinilai memperkuat dasar pelaporan yang sebelumnya dilakukan perusahaan sebelum perkara bergulir ke pengadilan.

Dalam persidangan, saksi ahli auditor investigasi Ronald Lilypali menjelaskan bahwa penanganan dugaan fraud di lingkungan perusahaan harus diawali dengan audit yang dilakukan secara profesional dan bertahap. Tahapan tersebut mencakup rekonsiliasi data, pemeriksaan fisik kas maupun aset, konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, hingga penyusunan laporan berdasarkan hasil pemeriksaan.

“Untuk melakukan pelaporan kepada perseorangan ke jalur hukum memang harus diawali dengan perhitungan kerugian. Untuk melakukan perhitungan harus melalui tahapan demi tahapan, mulai dari kroscek data hingga konfirmasi,” ujar Ronald di hadapan majelis hakim.

Keterangan tersebut dinilai sejalan dengan langkah yang sebelumnya ditempuh CV Pupuk. Sebelum melaporkan perkara ke aparat penegak hukum, perusahaan lebih dahulu melakukan audit internal, kemudian menunjuk auditor eksternal yang diketahui merupakan mantan pejabat di lingkungan BPKP dan memiliki kompetensi di bidang audit investigatif.

Dalam kesempatan itu, majelis hakim juga mempertanyakan apakah dugaan fraud tetap dapat dilaporkan apabila nilai kerugian yang ditemukan relatif kecil.

Menjawab pertanyaan tersebut, Ronald menegaskan bahwa besaran kerugian bukan menjadi penentu utama suatu dugaan penyimpangan dapat diproses secara hukum.

“Pelaporan bisa dilakukan meski kerugiannya kecil,” tegas Ronald.

Ia menjelaskan, yang menjadi dasar adalah adanya indikasi penyimpangan yang ditemukan berdasarkan fakta-fakta hasil pemeriksaan dan dapat dipertanggungjawabkan melalui mekanisme hukum.

“Yang menjadi pertimbangan itu ketika ditemukan fakta adanya penyimpangan,” jelasnya.

Keterangan ahli tersebut menjadi salah satu fakta persidangan yang menguatkan bahwa pelaporan yang dilakukan CV Pupuk didahului proses audit sebelum dibawa ke ranah hukum. Namun, Ronald juga mengingatkan bahwa hasil audit hanya memiliki nilai yang kuat apabila seluruh prosedur pemeriksaan dijalankan sesuai standar profesi. Apabila tahapan tersebut tidak dipenuhi, validitas hasil audit dapat dipersoalkan.

Sidang perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana dengan terdakwa LT akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan berikutnya sebelum majelis hakim menilai seluruh alat bukti dan keterangan saksi untuk kemudian menjatuhkan putusan.(TB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *