BENGKULU, TINTABANGSA.COM – Sidang lanjutan perkara dugaan penggelapan dana di CV Mandiri Sejahtera kembali mengungkap fakta baru yang memperberat perkara. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bengkulu, auditor eksternal membeberkan hasil pemeriksaan yang menunjukkan nilai kerugian perusahaan mencapai Rp7,015 miliar atau lebih besar Rp225 juta dibanding hasil audit internal sebelumnya yang mencatat kerugian Rp6,795 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Iskandar Novrianto, mantan Kepala BPKP Provinsi Bengkulu, untuk memberikan keterangan terkait hasil audit eksternal yang dilakukan atas dugaan penyimpangan keuangan di perusahaan tersebut.
Di hadapan majelis hakim, Iskandar menjelaskan dirinya ditunjuk perusahaan untuk melakukan audit terhadap transaksi serta dokumen keuangan yang berkaitan dengan dugaan penggelapan dana yang menyeret terdakwa Latifa Tusa’diah, mantan admin keuangan CV Mandiri Sejahtera.
Menurutnya, tim auditor memulai pemeriksaan dengan meminta pihak perusahaan melakukan ekspose terkait dugaan penyimpangan yang terjadi. Setelah itu, auditor menelusuri berbagai dokumen pendukung, mulai dari data transaksi dalam Microsoft Excel, pembukuan yang dikelola masing-masing admin, hingga print out percakapan WhatsApp yang berkaitan dengan aktivitas keuangan perusahaan.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, auditor menemukan adanya pola transaksi yang dinilai tidak lazim. Meski terdapat beberapa admin yang menangani transaksi keuangan, seluruh dana yang masuk ke perusahaan disebut bermuara kepada terdakwa.
“Kami melihat ada suatu modus yang tergambar dari data Excel yang kami periksa,” ungkap Iskandar di hadapan majelis hakim.
Dalam persidangan, JPU kembali menegaskan angka kerugian yang menjadi dasar perkara dengan menanyakan apakah nilai kerugian yang dipastikan mencapai Rp3,9 miliar.
“Iya, betul sekali,” jawab Iskandar.
Keterangan auditor eksternal tersebut sekaligus menyinggung isu yang sebelumnya diangkat tim penasihat hukum terdakwa mengenai dugaan adanya perubahan atau manipulasi terhadap laptop kerja milik Latifa.
Iskandar menegaskan, seluruh hasil audit disusun berdasarkan dokumen dan data yang telah melalui proses verifikasi sehingga dapat digunakan sebagai salah satu alat pembuktian dalam perkara pidana tersebut.
Namun, jalannya persidangan sempat diwarnai keberatan dari tim penasihat hukum terdakwa. Kuasa hukum Latifa, Ilham Fatahillah, mempertanyakan status Iskandar yang dihadirkan oleh JPU.
“Di dalam berkas perkara dia ini sebagai ahli, tapi di persidangan dihadirkan JPU sebagai saksi dan di BAP-nya juga sebagai saksi,” ujar Ilham.
Menurutnya, perbedaan antara ahli dan saksi memiliki konsekuensi hukum yang berbeda sebagaimana diatur dalam KUHAP, sehingga status tersebut harus diperjelas agar tidak menimbulkan persoalan dalam proses pembuktian di persidangan.
“Kalau dia saksi harus dibedakan. Itu sudah diatur jelas di KUHAP,” tegasnya.(TB)

