Satpol PP Kabupaten Mukomuko Gelar Pemberdayaan Linmas di Kecamatan Ipuh

Mukomuko, tintabangsa.com, -Pemerintah Daerah Kabupaten Mukomuko melalui Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) melaksanakan Pemberdayaan Anggota Satlinmas dalam rangka ketentraman dan ketertiban umum di wilayah Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko pada Senin (15/6/2026).

Kegiatan berlangsung di aula kantor Camat Ipuh dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Mukomuko, Jodi, S.Pd didampingi oleh para Kabid dan Staf Satpol PP lainnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Camat Ipuh, Perwakilan dari Koramil 428-02/Ipuh, Perwakilan dari Polres Mukomuko, dan anggota Satlinmas dari 16 Desa Kecamatan Ipuh.

Jodi, S.Pd, dalam kata sambutannya menyampaikan, tugas Satlinmas dengan kondisi sekarang ini memang tidak bisa dipandang sebelah mata dan harus diperhatikan. Sebab walau bagaimanapun kata Jodi, Satlinmas ini menjadi garda terdepan di satuan terkecil di masyarakat dalam rangka ketentraman dan ketertiban umum di desa.

Pada kesempatan itu Jodi, S.Pd menyampaikan, yang menjadi dasar hukum kewenangan pemerintah daerah dalam menyelenggarakan urusan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Yang mana salah satu pasal dalam undang -undang ini menyebutkan bahwa ketentraman dan ketertiban di masyarakat menjadi tanggungjawab pemerintah daerah.”ujar Jodi.

Jodi,lebih jauh menyampaikan, regulasi utama yang mengatur tentang Linmas adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.

Selain regulasi utama tersebut lanjut Jodi terdapat beberapa payung hukum pendukung lainnya yang mengatur aspek spesifik operasional dan pembinaan Linmas, di antaranya:

Permendagri Nomor 11 Tahun 2023: Mengatur tentang penyediaan kelengkapan sarana, prasarana, serta pembaruan atribut dan seragam anggota Satuan Tugas (Satgas) Linmas dan Satlinmas.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja: Menjadi acuan dasar bagi pelaksanaan tugas operasional Linmas yang berada di bawah koordinasi Satpol PP di setiap daerah.

Dalam agenda ini juga dilaksanakan diskusi dan tanya jawab tengang hak-hak anggota Satlinmas. Melalui diskusi tersebut beberapa anggota Satlinmas mengungkapkan honor yang diterima anggota Satlinmas dari desa besarannya bervariasi ada yang Rp. 150.000 ada yang Rp. 200.000/bulan.

Menanggapi hal tersebut, Jodi, S.Pd mengatakan bahwa besaran honor yang diterima anggota Satlinmas itu jika dibanding dengan kekuatan desa sudah pas tapi perlu ditingkatkan.

“Kemudian ada hak bapak-bapak yang terbaru ini, masing,- masing anggota Satlinmas ini sudah dijamin dengan asuransi BPJS ketenaga kerjaan. Di tahun 2025 ada 899 anggota Satlinmas sudah dijamin asuransi BPJS Ketenagakerjaan oleh provinsi sebanyak 899 dan di tahun 2026 ini ada 707 .” Pungkas Jodi. (AS/TB).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *