ASAHAN, Tintabangsa.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan melaksanakan pemusnahan barang bukti dari perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman Gudang Kompos Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Asahan, Selasa (4/8/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Asahan, Mochamad Ismono, S.H., M.H., dan dihadiri jajaran Kejari Asahan, perwakilan Polres Asahan, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Asahan, Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Asahan, serta para tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Kajari Asahan Mochamad Ismono mengatakan, pemusnahan barang bukti merupakan pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan sebagai eksekutor putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, sekaligus wujud komitmen dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.
“Hari ini kami melaksanakan pemusnahan barang bukti sebagai bentuk pelaksanaan tugas Kejaksaan selaku eksekutor putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, sekaligus menunjukkan komitmen kami dalam mewujudkan penegakan hukum yang transparan dan akuntabel,” ujar Kajari.
Ia menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 120 perkara, terdiri atas 119 perkara tindak pidana umum dan 1 perkara tindak pidana khusus.
Adapun rincian perkara tersebut meliputi 70 perkara narkotika, 22 perkara Orang dan Harta Benda (Oharda), 27 perkara Keamanan dan Ketertiban Umum (Kamtibum), serta 1 perkara tindak pidana cukai.
Barang bukti yang dimusnahkan di antaranya narkotika jenis sabu seberat 3.116,68 gram, ekstasi 36,82 gram, dan ganja 435,15 gram.
Selain itu, Kejari Asahan juga memusnahkan berbagai barang bukti lainnya berupa vape, telepon genggam, pisau, dompet, bong, timbangan elektrik, uang palsu, egrek, 60 jenis atau item obat-obatan, 292 koli makanan olahan, 3 koli frozen food, 29 koli produk olahan makanan dan minuman (non-box), serta 97 kotak obat-obatan.
Proses pemusnahan dilakukan sesuai dengan karakteristik masing-masing barang bukti, yakni dengan cara dibakar, diblender, maupun direbus hingga tidak dapat digunakan kembali. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh barang bukti benar-benar musnah sehingga tidak berpotensi disalahgunakan.
Kajari menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan agenda rutin Kejaksaan terhadap barang bukti dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap sekaligus bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan agenda rutin Kejaksaan terhadap barang bukti yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap, sekaligus sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat dalam pelaksanaan penegakan hukum,” tegas Mochamad Ismono.
Kegiatan kemudian ditutup dengan penandatanganan berita acara pemusnahan oleh seluruh pihak yang hadir sebagai bentuk pertanggungjawaban administrasi dan hukum atas pelaksanaan pemusnahan barang bukti tersebut.(Surya)

