BENGKULU, Tintabangsa.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu memberikan klarifikasi terkait informasi yang beredar mengenai dugaan diamankannya sejumlah pejabat dan pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong oleh Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO). Kejati menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta yang ada.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bengkulu, Fri Wisdom S. Sumbayak, SH, MH, menjelaskan bahwa mekanisme penyampaian informasi di lingkungan kejaksaan telah diatur secara resmi. Untuk tingkat Kejari, informasi disampaikan melalui Kepala Seksi Intelijen, sedangkan di tingkat Kejati melalui Kasi Penkum.
“Agar masyarakat mendapatkan informasi yang benar, kami sampaikan bahwa pejabat yang berwenang memberikan informasi di Kejari adalah Kasi Intelijen, sementara di Kejati adalah Kasi Penkum. Terkait pemberitaan yang beredar, kami tegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar,” ujar Fri Wisdom.
Ia menegaskan, hingga saat ini tidak terdapat kegiatan pengamanan personel di seluruh wilayah kerja Kejati Bengkulu sebagaimana yang disebutkan dalam informasi yang beredar di tengah masyarakat maupun media sosial.
“Tidak ada kegiatan pengamanan personel di wilayah Kejati Bengkulu. Jajaran Kejaksaan di seluruh wilayah kerja Kejati Bengkulu tetap bekerja secara profesional dan tidak akan terpengaruh oleh informasi yang tidak benar,” tegasnya.
Sebelumnya, beredar kabar yang menyebut sejumlah pimpinan dan pejabat Kejari Lebong diduga diamankan oleh Tim PAM SDO Kejati Bengkulu dan dibawa ke Jakarta. Namun, informasi tersebut telah dibantah oleh pihak Kejari Lebong melalui Kasi Intelijen yang menjelaskan bahwa para pejabat yang dimaksud sedang mengikuti kegiatan pendidikan dan pelatihan di Jakarta.
Kejati Bengkulu mengimbau masyarakat untuk lebih cermat dalam menerima dan menyebarluaskan informasi. Masyarakat diminta mengedepankan sumber resmi agar tidak terjadi kesalahpahaman yang dapat memengaruhi persepsi publik terhadap proses penegakan hukum maupun kinerja institusi kejaksaan.
Dengan klarifikasi tersebut, Kejati Bengkulu berharap tidak ada lagi spekulasi yang berkembang terkait isu dimaksud serta mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan informasi yang terverifikasi dan dapat dipertanggungjawabkan.(TB)

