Adit Akui Blackrock Sediakan Alkohol dan DJ Kelas Nasional, DPMPTSP Kota Bengkulu Sebut Izin Penjualan Miras Belum Terbit

Bengkulu, Tintabangsa.com, -Pernyataan terbuka Manajer Blackrock, Adit, mengenai konsep usaha yang dijalankannya memunculkan sorotan baru. Di satu sisi, Blackrock disebut hadir sebagai tempat hiburan malam berstandar nasional dengan menghadirkan DJ dan guest star ternama. Namun di sisi lain, aktivitas penjualan minuman beralkohol yang menjadi bagian dari konsep usaha tersebut disebut belum mengantongi izin operasional penjualan minuman beralkohol dari Pemerintah Kota Bengkulu.

Dalam keterangannya, Adit secara gamblang menjelaskan bahwa Blackrock memang menyasar kalangan dewasa berusia di atas 21 tahun dan menyediakan minuman beralkohol sebagai bagian dari layanan yang diberikan kepada pengunjung.

“Untuk segmen usia dewasa, khususnya di atas 21 tahun, menjadi fokus utama kami melalui Blackrock. Berbeda dengan Bica Coffee yang kami siapkan untuk keluarga dan anak muda dengan konsep hiburan tanpa alkohol,” ujar Adit.

Menurutnya, Blackrock mengusung konsep full entertainment dengan menghadirkan hiburan berkelas nasional, mulai dari penampilan band, penyanyi profesional, visual show, tata cahaya modern hingga DJ berkualitas yang didatangkan dari luar daerah.

Adit menyebut salah satu DJ resident yang tampil rutin di Blackrock adalah DJ Bella yang berasal dari jajaran DJ terbaik Indonesia. Selain itu, Blackrock juga beberapa kali menghadirkan bintang tamu nasional seperti Sandi Sandoro, Selly Asia, Kitty Butterfly hingga Bobby Suryadi.

“Setiap bulan kami menghadirkan event dan gebrakan baru agar pengunjung tidak merasa bosan. Target kami adalah menghadirkan hiburan yang kualitasnya setara dengan kota-kota besar di Indonesia,” katanya.

Namun pengakuan mengenai penyediaan dan penjualan minuman beralkohol tersebut berbanding terbalik dengan data perizinan yang dimiliki Pemerintah Kota Bengkulu.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, aktivitas penjualan minuman beralkohol yang dilakukan Blackrock hingga kini belum berstatus clean and clear dari sisi perizinan. Padahal operasional tempat hiburan malam yang berada di bawah naungan Mercure Hotel Bengkulu tersebut telah berjalan hampir tiga tahun sejak diluncurkan pada 23 Desember 2023.

Saat peresmian, General Manager Mercure Hotel Bengkulu, Herman Tri Wuryanto, menyampaikan bahwa Blackrock hadir dengan konsep bar dan lounge yang pada siang hari menyajikan makanan dan minuman layaknya restoran, sedangkan malam hari menghadirkan hiburan malam bagi pengunjung.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bengkulu, Sri Putri Yani, memastikan bahwa izin penjualan minuman beralkohol untuk Blackrock belum diterbitkan.

“Belum ada izin penjualan minuman beralkoholnya ini (Black Rock-red), buk,” tulis Sri Putri Yani melalui pesan WhatsApp kepada wartawan.

Sesuai ketentuan yang berlaku, setiap pelaku usaha yang menjual maupun menyajikan minuman beralkohol wajib memiliki izin usaha sesuai dengan golongan kadar alkohol yang diperdagangkan. Minuman beralkohol diklasifikasikan dalam tiga kategori, yakni Golongan A dengan kadar alkohol di bawah 5 persen, Golongan B dengan kadar alkohol 5 hingga 20 persen, dan Golongan C dengan kadar alkohol 20 hingga 55 persen.

Untuk menjalankan usaha secara legal, pelaku usaha diwajibkan memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) atau Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB). Khusus penjualan minuman beralkohol Golongan B dan C, diperlukan izin operasional tambahan berupa SKPL-B atau SKPL-C.

Tanpa dokumen tersebut, aktivitas penjualan minuman beralkohol Golongan B dan C dapat dikategorikan sebagai kegiatan yang tidak memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.

Selain persoalan izin usaha, lokasi penjualan minuman beralkohol juga harus memenuhi ketentuan zonasi, termasuk memperhatikan jarak terhadap fasilitas umum seperti tempat ibadah, sekolah, dan rumah sakit serta memperoleh persetujuan lokasi dari pemerintah daerah.

Kini publik menunggu langkah pemerintah daerah dan instansi terkait untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan perizinan yang berlaku, terutama setelah pihak manajemen Blackrock secara terbuka mengakui bahwa minuman beralkohol merupakan bagian dari layanan utama yang disediakan bagi pengunjung dewasa.(TB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *