Kejari Tanjabbar Amankan Rp17,9 Miliar dari Kasus Sawit Ilegal, Aset Ribuan Hektare Disita

Tanjabbar, Tintabangsa.con,-Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Kejari Tanjabbar) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi. Kali ini, penanganan kasus pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin untuk perkebunan kelapa sawit membuahkan hasil dengan berhasil diamankannya uang pengganti kerugian negara.

Kepala Kejari Tanjabbar, Anton Rahmanto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima setoran sebesar Rp17,9 miliar lebih dari terpidana Sony Setiabudi Tjandrahusada, yang merupakan Direktur sekaligus Komisaris PT Produk Sawitindo Jambi (PSJ). Dana tersebut dititipkan melalui Bank Syariah Indonesia sebagai bentuk pengembalian kerugian negara.

“Uang pengganti ini merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara dalam kasus korupsi pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin,” ujar Anton, Kamis (30/4/2026), didampingi jajaran pejabat Kejari.

Dalam perkara ini, total kerugian negara berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mencapai lebih dari Rp126 miliar. Meski sebagian telah dikembalikan, Kejari menegaskan akan terus menempuh langkah hukum untuk menagih sisa kerugian tersebut.

Terpidana Sony sendiri telah divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi.

Selain pengembalian uang, Kejari Tanjabbar juga melakukan penyitaan aset milik perusahaan berupa lahan perkebunan kelapa sawit. Total luas lahan yang disita mencapai 1.199,87 hektare, ditambah lahan Transmigrasi Swarkarsa Mandiri seluas 75 hektare yang berada di Kecamatan Batang Asam.

“Penyitaan aset ini telah kami lakukan dan ditandai dengan pemasangan papan pemberitahuan di lokasi,” tegas Anton.

Kejari memastikan, upaya penegakan hukum tidak hanya berhenti pada vonis pidana, tetapi juga berfokus pada pemulihan kerugian negara secara maksimal.(RLS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *