REJANG LEBONG, Tintabangsa.com,– Sorotan tajam mengarah ke Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Provinsi Bengkulu menyusul mandeknya Program Cetak Sawah Rakyat di Kabupaten Rejang Lebong. Program yang menjadi bagian dari agenda strategis Gubernur Helmi Hasan dalam mendukung prioritas Presiden Prabowo Subianto di sektor ketahanan pangan ini justru menuai polemik serius di lapangan.
Permasalahan mencolok terjadi di Desa Tanjung Gelang, Kecamatan Padang Ulak Tanding. Lahan cetak sawah seluas 587 hektare yang dibangun sejak tahun 2025 hingga kini belum juga dapat difungsikan. Penyebab utamanya sangat krusial: tidak adanya aliran air. Akibatnya, lahan yang semula diharapkan menjadi sentra produksi pangan kini kembali ditumbuhi semak belukar.
Fokus persoalan tertuju pada proyek jaringan pipa irigasi senilai Rp2,5 miliar yang dilaksanakan oleh Dinas TPHP Provinsi Bengkulu. Infrastruktur tersebut hingga saat ini tidak mampu mengalirkan air ke area persawahan, sehingga tujuan utama program tidak tercapai. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya kelemahan dalam perencanaan maupun pelaksanaan teknis di lapangan.
Masyarakat setempat pun mendesak dinas terkait untuk segera bertanggung jawab. Mereka menuntut solusi konkret agar jaringan irigasi dapat segera difungsikan dan sawah yang telah dibuka tidak menjadi proyek sia-sia. Bagi warga, keberadaan air adalah kunci utama agar lahan tersebut bisa dimanfaatkan dan memberikan dampak ekonomi.
Padahal, secara kebijakan, Program Cetak Sawah Baru 2025 merupakan langkah strategis Pemerintah Provinsi Bengkulu yang lahir dari koordinasi dengan Kementerian Pertanian Republik Indonesia, dengan target pengembangan hingga 2.000 hektare. Program ini diharapkan mampu memperkuat ketahanan pangan sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani.
Namun fakta di lapangan menunjukkan adanya ketidaksinkronan antara perencanaan dan pelaksanaan. Jika tidak segera ditangani secara serius oleh dinas terkait, program ini tidak hanya berpotensi gagal, tetapi juga berisiko menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.(TB)

