Lebong, tintabangsa.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Lebong kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya, Selasa (13/1/2025).
Kali ini, petugas mengamankan seorang tersangka kasus narkotika golongan I jenis sabu di Desa Ladang Palembang, Kecamatan Lebong Utara, Kabupaten Lebong.
Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi tertanggal 9 Januari 2026.
Penangkapan dilakukan pada Jumat dini hari sekitar pukul 03.00 WIB, berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.
Kapolres Lebong melaluo Kasat Reserse Narkoba Polres Lebong IPTU Medi Azwar, SH, didampingi KBO Narkoba IPDA Rian Salvari H, SH, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka.
“Petugas mengamankan seorang pria berinisial DD (40), yang berprofesi sebagai petani, di salah satu rumah di Desa Ladang Palembang, Kecamatan Lebong Utara,” ujar IPTU Medi Azwar.
Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket kecil narkotika golongan I jenis sabu dengan berat 2,21 gram, satu unit handphone, satu buah korek api gas, serta satu dompet kecil berwarna putih.
IPTU Medi Azwar menegaskan, saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Lebong untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 609 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Narkotika.
“Polres Lebong berkomitmen untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Kami juga mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” tutup IPTU Medi Azwar. (rls)

