Bengkulu.tintabangsa.com- Sabtu 26 Juli 2025, Kejaksaan Tinggi Bengkulu, melalui bidang Tindak Pidana Khusus, terus mempercepat proses penyidikan atas kasus dugaan korupsi di sektor pertambangan, yang telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Dalam penyelidikan ini, tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu melibatkan ahli forensik ekonomi dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Tadulako untuk mendalami serta menganalisis kasus tersebut.
Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, melalui Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, menyatakan bahwa tim ahli forensik yang didatangkan secara khusus akan melakukan inspeksi di lokasi tambang milik PT Ratu Samban Mining.
Pemeriksaan dilakukan di dua lokasi, yaitu Desa Sekayun di Kecamatan Bang Haji dan Desa Lubuk Resam di Kecamatan Taba Penanjung, Bengkulu Tengah.
Danang menjelaskan bahwa auditor kejaksaan telah melakukan kalkulasi awal terkait kerugian negara. Dengan pengecekan di lapangan oleh tim ahli, nantinya akan disusun analisis, kesimpulan, serta perhitungan yang diperlukan sebagai bahan bukti dalam persidangan.
Tim ahli forensik yang terlibat juga pernah memberikan keterangan dalam perkara PT Timah yang ditangani oleh Kejaksaan Agung RI.
Berdasarkan hasil perhitungan auditor Kejaksaan Tinggi Bengkulu, kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp500 miliar, disebabkan oleh kerusakan lingkungan serta kegiatan penjualan batu bara yang tidak sesuai prosedur.
Tim Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu berhasil menyita sejumlah aset terkait kasus ini, termasuk enam unit mobil mewah,empat di antaranya merupakan kendaraan bernilai miliaran rupiah per unit.
Mobil-mobil tersebut terdiri atas merek Mercedes, Lexus (dua unit), dan Mini Cooper. Selain kendaraan, penyitaan juga mencakup uang tunai, emas batangan, emas bulatan bernilai miliaran rupiah, ikat pinggang merek Hermes senilai ratusan juta rupiah, serta tiga rumah mewah yang berlokasi di Jalan Sadang Lingkar Barat dan kompleks perumahan Cimanuk Town, Kelurahan Jalan Gedang, Kota Bengkulu.
Aset tersebut merupakan milik Bebby Hussy bersama anak dan istrinya. Dalam kasus ini, Kejati Bengkulu telah menetapkan lima tersangka, yaitu Bebby Hussy selaku Komisaris PT Tunas Bara Jaya dan pemegang saham PT Inti Bara Perdana; Sakya Hussy sebagai GM PT Inti Bara Jaya; Sutarman selaku Direktur PT Inti Bara Perdana; Julius Soh sebagai Direktur PT Tunas Bara Jaya; dan Agusman sebagai Marketing PT Inti Bara Perdana.(**)