PT. Muhibat Jaya Abadi Mangkir di Mediasi Kedua, Disnakertrans Kota Bengkulu Ingatkan Itikad Baik Perusahaan

BERITA, HEADLINE49 Dilihat

Bengkulu, Tintabangsa.com – PT. Muhibat Jaya Abadi mangkir dalam mediasi kedua terkait sengketa pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan salah satu pekerjanya, Afriko. Mediasi yang difasilitasi oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Bengkulu pada Rabu (25/6/2025) itu terpaksa gagal dilaksanakan karena pihak perusahaan tidak hadir.

Sebelumnya, pada mediasi pertama, manajemen PT. Muhibat Jaya Abadi sempat hadir namun belum mencapai kesepakatan. Disnakertrans pun menjadwalkan mediasi lanjutan, yang justru diabaikan oleh perusahaan.

Kasus ini bermula dari laporan Afriko yang mengadukan pemecatan sepihak yang dialaminya. Ia mengaku telah bekerja selama lima tahun di perusahaan tersebut, namun tiba-tiba diberhentikan tanpa prosedur yang jelas dan tanpa pengakuan status sebagai karyawan resmi.

“Saya sudah lima tahun kerja, tapi mereka bilang saya bukan karyawan. Selama ini saya cuma dikasih uang jalan, nggak ada gaji tetap,” ujar Afriko usai mediasi yang batal.

Afriko menambahkan, meski sering menjalankan tugas luar daerah, ia hanya menerima uang jalan sekitar Rp1 juta, bahkan saat harus membawa kendaraan besar ke luar kota. “Ke Palembang cuma dikasih sejuta, padahal saya bawa mobil besar. Tapi saya tetap jalani karena saya pikir itu bagian dari tanggung jawab saya,” ungkapnya.

Ironisnya, Afriko diberhentikan secara diam-diam tanpa surat resmi maupun penjelasan dari perusahaan.

Sementara itu, Mediator Hubungan Industrial Disnakertrans Kota Bengkulu, Juliyus Marni, menilai absennya perusahaan dalam mediasi kedua sebagai sinyal buruk.

“Mediasi pertama mereka datang, tapi belum selesai. Kita jadwalkan lagi, malah tidak hadir. Ini menunjukkan belum ada itikad baik dari perusahaan,” tegas Juliyus.

Menurut Juliyus, meski PT. Muhibat Jaya Abadi berkilah bahwa Afriko bukan pekerja resmi, hukum tetap memihak pada fakta lapangan.

“Undang-Undang Ketenagakerjaan tidak hanya mengakui pekerja berdasarkan kontrak tertulis. Jika ada perintah kerja, tugas, dan imbalan, itu sudah memenuhi unsur hubungan kerja,” jelasnya.

Juliyus juga menilai alasan perusahaan yang menuduh Afriko mencetak sendiri ID card, seragam, dan sertifikat, tidak masuk akal.

“Kalau memang bukan karyawan, bagaimana dia bisa bebas keluar-masuk kantor, bawa kendaraan operasional, dan ikut pelatihan resmi? Ini fakta yang tidak bisa dibantah,” tambah Juliyus.

Disnakertrans berencana menjadwalkan mediasi ketiga. Jika perusahaan kembali mangkir, langkah tegas akan diambil, termasuk melayangkan surat resmi hingga membuka jalur laporan ke pengawas ketenagakerjaan.

“Kita tunggu mediasi ketiga. Jika mereka tetap tidak hadir, kita akan kirim surat resmi dan buka ruang laporan ke pengawas ketenagakerjaan. Ini menyangkut hak pekerja, dan negara wajib hadir untuk melindunginya,” tutup Juliyus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *