Dishub Kepahiang lakukan Inventarisir Titik Lokasi Parkir, Kadishub: Tita Tertibkan Parkir Ilegal

Kepahiang, Tintabangsa.com – Dinas Perhubungan Kabupaten Kepahiang tengah melakukan inventarisir titik-titik lokasi parkir yang ada di tepi jalan umum yang nantinya parkir ilegal akan segera ditertibkan. Sebab, kata Kepala Dinas Perhubungan Febrian Hendra, S.Sos parkir resmi yang dikelola oleh pemerintah daerah yang penarikan retribusinya berdasarkan Peraturan Daerah tentang Pendapatan Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Dikatakannya, jumlah titik parkir yang dikelola oleh Dinas Perhubungan saat ini adalah 18 titik, belum termasuk titik lokasi parkir yang berada di sekitaran Pasar Kepahiang.

“Titik parkir tepi jalan umum yang menjadi kewenangan Dinas Perhubungan ini kita data lagi, jika ada parkir tanpa karcis tanpa petugas resmi menggunakan rompi dari Dishub,” sampai Febrian.

Dia menyebutkan, sejauh ini Dinas Perhubungan, telah mengusulkan 3 jalur titik parkir tepi jalan umum guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dimana sejauh ini target PAD yang ditetapkan untuk sektor retribusi pasar senilai Rp 140 juta hanya tercapai Rp 50 juta saja pada tahun 2024 lalu.

“Upaya mencapai target PAD ini kita mengusulkan penambahan titik lokasi parkir, yang semula 18 nanti menjadi 21, intinya tepi jalan umum yang menjadi kewenangan Dinas Perhubungan,” sampai Febrian.

Disisi lain, disinyalir Pemkab Kepahiang terjadi kebocoran PAD sektor retribusi parkir, lantaran banyaknya parkir liar yang ada beberapa titik jalan umum. Meminimalisir kondisi tersebut, Dinas Perhubungan melakukan penertiban terhadap parkir-parkir liar. (TB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *