Tanggamus, Tintabangsa.com – Kepala Pekon/Desa Wonosobo, Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus bantah dituding lakukan korupsi Dana Desa dalam pemberitaan disalah satu media online
sebelumnya, dalam pemberitaan disalah satu media online yang berjudul ‘YR, KAKON Wonosobo Kabupaten Tanggamus Diduga Gondol DD Tahun 2023- 2024, Akan Segera Ditelusuri LSM dan Ormas”
ia menilai pemberitaan tersebut hanya penggiring Opini dan Tidak berimbang bisa di kategorikan pengancaman digitalisasi yang meliputi kejahatan siber, ancaman terhadap privasi, dan dampak terhadap ekonomi dan sosial.
Jika pengancaman dilakukan melalui media elektronik, baik media sosial atau media lainnya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 29 UU ITEjo. Pasal 45B UU 19/2016.
Kepala Pekon Wonosobo Yuli Rismanto,SE,. menceritakan dari awal ketemu dengan oknum wartawan bahwa mereka memang pernah ketemu sewaktu warganya kecelakaan diwilayah kecamatan pugung
“Kami pernah ketemu di saat warga saya dapat musibah kecelakaan di wilayah pugung,” kata Yuli disaat memberikan keterangan dengan beberapa awak media di kediaman galih sekdesnya
Dikemudian hari tambah Yuli, pada saat mereka ada acara di pekon sridadi oknum tersebut menelpon yang isi dari percakapan nya dia menanyakan MOU untuk langganan koran di tahun 2025 sekarang
“Bagaimana saya mau membayarkan sedangkan kami tidak ada kesepakatan untuk MOU media beliau, nah! sekarang timbul pemberitaan dengan dugaan korupsi dana desa dengan dalih akan membawa Ormas dan LSM untuk menelusuri anggaran tahun 2023-2024 disitukan tujuan nya sudah lain,” jelasnya
Kepala Pekon Wonosobo menyayangkan dengan adanya pemberitaan tersebut dan berharap jika memang ada kepentingan lain atau ada indikasi lain silahkan datang ke kantor pekon
“Saya sangat sayangkan dengan adanya pemberitaan tersebut didasarkan pada asumsi oknum wartawan sahaja yang menyebut adanya dugaan korupsi padahal jika mau berkunjung dan ada kepentingan lain silahkan datang kekantor kami dan kantor kami selalu terbuka kepada siapapun,”tutupnya.(ZN)