Bawaslu Bengkulu Selatan Gelar Apel Penertiban APK Jelang PSU Pilkada 2024

HEADLINE49 Dilihat

Bengkulu Selatan, 16 April 2025 — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Selatan menggelar apel penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dalam rangka memasuki masa tenang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan Tahun 2024, pasca putusan Mahkamah Konstitusi.

Apel tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Bengkulu Selatan, Sahran, S.E, dan diikuti oleh personel gabungan dari Polres Bengkulu Selatan, Kodim 0408/BS, Satpol PP, serta Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) se-Kabupaten Bengkulu Selatan.

Penertiban APK ini bertujuan untuk memastikan netralitas dan keadilan dalam pelaksanaan pemungutan suara, serta menciptakan suasana yang kondusif dan damai selama masa tenang. Dalam pelaksanaannya, tim penertiban APK dibagi menjadi tiga tim yang akan menyisir seluruh wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan untuk menurunkan APK dari semua pasangan calon, tanpa kecuali, baik dalam bentuk baliho, spanduk, maupun bentuk lainnya.

Seluruh APK yang telah ditertibkan akan dikumpulkan dan disimpan di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan dan Sekretariat Panwascam masing-masing kecamatan.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pengawasan tahapan kampanye yang dilakukan Bawaslu secara nasional, sebagaimana juga dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah dalam rangka menciptakan pemilu yang aman, damai, dan tenteram.

Bawaslu menegaskan komitmennya untuk menegakkan aturan selama masa tenang, demi mewujudkan PSU yang jujur, adil, dan bermartabat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *