Kaur, tintabangsa.com – Agusman Efendi, mantan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop) Kabupaten Kaur, membantah keras tuduhan menerima aliran dana dalam kasus korupsi pembangunan Pasar Inpres Kaur.
Pernyataan ini disampaikan dalam nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Negeri Bengkulu, Kamis (6/2/25), menyusul tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kaur yang menuntut enam terdakwa, termasuk Agusman, dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara. Tuntutan tersebut didasarkan pada Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam pledoinya, Agusman tegas menyatakan ketidaksetujuannya terhadap surat dakwaan dan tuntutan JPU. Ia berpendapat bahwa kesimpulan mengenai kerugian negara yang dibebankan kepadanya tidak berdasar dan bertentangan dengan fakta persidangan.
Agusman menekankan bahwa JPU gagal menghadirkan bukti aliran dana kepadanya. Meskipun telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 181.000.000,- atas permintaan JPU, ia menegaskan pengembalian tersebut merupakan bentuk tanggung jawab dan itikad baik, bukan pengakuan bersalah. Ia bertanggung jawab secara rasional karena jabatannya, bukan karena melakukan korupsi.
Agusman juga mempertanyakan besaran kerugian negara yang dituduhkan dan menilai tuntutan JPU terlalu tinggi. Ia merujuk pada putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor: 53/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Kpg (halaman 132) yang mempertimbangkan pengembalian kerugian negara sebagai hal yang meringankan hukuman. Dengan pengembalian tersebut, Agusman berharap majelis hakim memberikan hukuman seringan-ringannya (hukuman minimal) karena kerugian negara telah menjadi nol.
Selain itu, pledoi Agusman juga menyoroti beroperasinya Pasar Inpres yang kini menjadi kebanggaan masyarakat Kaur, serta rekam jejaknya sebagai ASN yang baik dan berprestasi selama bertugas di Kabupaten Kaur. (Red/SB)