Medan, Tintabangsa.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menetapkan pasangan nomor urut 1 Bobby Afif Nasution – Surya sebagai Pasangan calon (Paslon) terpilih Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut Periode 2025 -2030.
Penetapan tersebut setelah KPU Sumut menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan calon (Paslon) terpilih pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut tahun 2024 di Hotel Mercure Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Medan, Provinsi Sumut, Rabu (05/02/2025) sore.
Ketua KPU Sumut, Agus Arifin dalam paparannya menyampaikan hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor 139 Tahun 2025 tentang penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2024.
“Penetapan Paslon terpilih ini terkait dengan hasil dari tahapan Pilkada 2024 yang merupakan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 247/PHPU.Gub-XXIII/2025. “KPU Sumut menetapkan Paslon Bobby Nasution – Surya BSc sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut terpilih dengan perolehan 3.645.611 suara atau 64,46 persen dari total suara sah,“ jelas Agus Arifin di dampingi para Komisioner KPU Sumut.
Usai pembacaan Surat Keputusan (SK) dilanjutkan dengan penyerahan secara simbolis kepada paslon pemenang yang diwakili tim pemenangan Bobby-Surya.
Tampak hadir di lokasi Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni yang diwakili Sekda Provinsi Sumatera Utara, Effendy Pohan, Ketua DPRD Sumatera Utara, Erny Aryanti dan beberapa perwakilan unsur Forkopimda lainnya serta unsur Bawaslu Sumatera Utara.
Pilgub Sumut 2024 diikuti dua pasangan calon yakni Bobby Nasution-H Surya dan Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala.
(HM/TB)