Rejang Lebong – Polsek Selupu Rejang, Polres Rejang Lebong, Polda Bengkulu, melaksanakan razia senjata api (senpi) dan senjata tajam (sajam) pada Minggu, 12 Januari 2025, sebagai bagian dari upaya pencegahan dan antisipasi tindak pidana di wilayah hukum Polsek Selupu Rejang. Kegiatan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan menciptakan rasa aman bagi masyarakat setempat.
Kapolres Rejang Lebong, AKBP Eko Budiman, S.I.K., M.I.K., M.Si, melalui Kapolsek Selupu Rejang, IPTU Ibnu Sina Alfarobi, S.Sos, menjelaskan bahwa razia dilaksanakan secara mobile di titik-titik tertentu yang dianggap rawan, dengan waktu yang tidak ditentukan. “Razia ini dilakukan dengan tujuan untuk menekan tindak pidana yang melibatkan senpi dan sajam, serta menjaga keamanan wilayah,” ujar Kapolsek.
AIPTU Bambang Kusnadi, salah satu personel piket Polsek Selupu Rejang, menambahkan bahwa sasaran razia kali ini adalah kelompok anak remaja yang sedang berkumpul atau nongkrong di sepanjang Jalan Lintas Curup-Lubuk Linggau. “Kami juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar menghindari kebiasaan membawa sajam, karena selain berbahaya, itu juga dapat meningkatkan potensi konflik di masyarakat,” tambahnya.
Dalam kegiatan razia tersebut, personel Polsek Selupu Rejang diterjunkan minimal tiga orang di setiap titik razia, dengan perlengkapan sesuai standar operasional prosedur (SOP). Tujuan utama dari razia ini adalah untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.
“Kegiatan ini adalah bagian dari komitmen kami untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban, serta mencegah terjadinya tindak pidana yang meresahkan masyarakat,” pungkas Kapolsek.