Problem Solving, Bhabinkamtibmas Polsek Lebong Atas Mediasi Selisih Paham Warga

LEBONG96 Dilihat

Lebong – Dalam rangka problem solving, Bhabinkamtibmas Polsek Lebong Atas Polres Lebong Polda Bengkulu, melaksanakan mediasi perselisihan yang terjadi di Kelurahan Tanjung Agung (Tugu Presidium) Kecamatan Tubei, Kabupaten Lebong, Selasa (7/1/2025).

Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan melalui Kapolsek Lebong Atas Iptu Nur Huda menyampaikan, dari hasil mediasi, para pihak yang berselisih paham yakni Pihak Pertama Andri Pitoy (18) (Warga Desa Kota Baru Santan Kecamatan Tubei), dengan Pihak Kedua M Firdaus (Warga Desa Garut Kecamatan Amen), sepakat berdamai.

“Permasalahan telah diselesaikan secara damai kekeluargaan, pihak pertama telah membayar biaya Serawo dan denda setawar/sedingin sebesar Rp 2 juta. Kedua belah pihak telah saling memaafkan,” ujar Kapolsek.

Kapolsek berharap, masyarakat yang mendapatkan permasalahan gangguan Kamtibmas dapat meminta bantuan Bhabinkamtibmas dan atau Kantor Polisi terdekat untuk mendapatkan pelayanan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *