3 OPD di Lebong Masuk Lid Kejari

Lebong,tintabangsa.com -Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong menggelar rilis terkait indikasi dugaan perkara korupsi yang terjadi di lingkup OPD (Tak Taat, 3 OPD di Lebong Masuk Lid Kejari Perangkat Daerah) Kabupaten Lebong, Rabu (13/1/2021). Dalam rilisnya Kajari Lebong, Fadil Regan, SH., MH, menjelaskan, ada 3 OPD yang dinaikkan statusnya. Meliputi, temuan TGR di Kesbangpol senilai Rp 162 juta, TGR di Sat Pol PP senilai Rp 79 juta dan yang paling menarik TGR di Sekretariat DPRD yang nilainya sungguh fantastis, yakni senilai Rp 1,3 miliar. Untuk Kesbangpol dan Sat Pol PP, karena nilainya tidak terlalu besar dua perkara tersebut dilimpahkan ke Seksi Intelijen (Lid Intel, red). Sementara untuk TGR di Sekretariat di DPRD dilimpahkan ke Seksi Pidana Khusus (Lid Pidsus,red).

“Kita masih mengedepankan persuasif kepada semua pihak yang terkait, kita lebih mengarahkan kalau bisa mereka mengembalikan kerugian negara (KN) yang menjadi temuan BPK RI beberapa tahun lalu,” terang Kajari.

Dia juga menjelaskan, surat perintah penyelidikan untuk perkara tersebut baru dikeluarkan hari ini, Rabu, 13 Januari 2021, dengan nomor sprint, No:Print-01/L.7.17/Fs.1/01/2021. KN dimaksud adalah temuan BPK RI yang dituangkan dalam LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) tahun 2017 terhadap pengelolaan keuangan tahun anggran 2016. Sejauh ini pihaknya sudah melakukan upaya persuasif, tapi hingga saat ini ini 3 OPD tersebut belum ada itikad baik sehingga statusnya kita naikkan menjadi penyelidikan. Jika dalam penyelidikan mereka tidak ada juga itikad baik maka statusnya akan dinaikkan menjadi Dik (Penyidikan).

“Kita lihat saja prosesnya nanti, kalau dalam proses penyelidikan mereka belum juga ada itikad baik, sudah tentu perkaranya akan naik menjadi Dik, dan itu pastinya akan ada yang ditetapkan sebagai tersangka,” imbuhnya.

Lebih jauh beliau menyampaikan, untuk perkara di Sekretariat DPRD, berdasarkan LHP BPK RI tahun 2017 lalu nilainya sebesar Rp 1,4 miliar. Tapi setelah berproses, mereka (Pihak Sekretariat DPRD, red) ada mengembalikan KN senilai Rp 100 juta sehingga masih tersisa Rp 1,3 miliar yang hingga saat ini belum juga dikembalikan.

“Penyelidikan akan berlangsung selama 14 hari dan bisa ditambah tergantung kebutuhan. Jika selesai Lid maka statusnya akan naik menjadi Dik,” paparnya.

Terakhir beliau menjelaskan siapa saja yang akan diperiksa dalam perkara TGR di Sekretariat DPRD. Pertama yang pasti pengguna anggarannya, SP, selaku Sekretariat Dewan (Sekwan), kemudian Bendahara, PPTK Kegiatan dan unsur pimpinan yang menjabat saat itu.

“Ya semua yang diduga terlibat lah, mulai dari Sekwan, bendahara, PPTK dan unsur pimpinan yang menjabat saat itu. Dan siapa saja nanti yang terlibat berdasarkan hasil dari penyelidikan nanti,” tandasnya. (berita ini di lansir dari media go bengkulu.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *