Kaur – Pada Kamis, 19 Desember 2024, anggota Polsek Kaur Tengah melakukan kegiatan monitoring ketersediaan dan perkembangan harga minyak goreng di wilayah Kecamatan Semidang Gumay, Kabupaten Kaur. Monitoring ini dilaksanakan oleh Aipda Basarudin, Bripka Yogi Ekson, dan Bripka Wawan Sugianto untuk memastikan pasokan minyak goreng tetap stabil menjelang akhir tahun dan mencegah praktik penimbunan.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menyasar toko, agen, dan pengecer di Desa Mentiring, Kecamatan Semidang Gumay. Hasil monitoring menunjukkan bahwa stok minyak goreng di beberapa warung masih tercukupi dengan harga yang stabil. Berikut rincian harga minyak goreng yang ditemukan:
Rose Brand 2 Liter: Rp 35.000 (stok 2 dus)
Rose Brand 1 Liter: Rp 18.000 (stok 2 dus)
Rose Brand 1/2 Liter: Rp 10.000 (stok 3 dus)
Rose Brand 200 ml: Rp 5.000 (stok 4 dus)
Dalam kesempatan tersebut, anggota Polsek memberikan sejumlah imbauan kepada para pedagang, antara lain:
Tidak Menimbun Stok: Pedagang diminta untuk tidak menimbun minyak goreng dan memastikan barang dagangan dipajang serta dijual kepada masyarakat.
Penjualan Terbatas: Dihimbau agar tidak menjual minyak goreng dalam jumlah besar, kecuali untuk kebutuhan rumah tangga yang wajar.
Sanksi Tegas: Pedagang diingatkan bahwa penimbunan minyak goreng dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang mengatur ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp 50 miliar.
Dari hasil pemantauan, diketahui bahwa harga minyak goreng di wilayah tersebut masih stabil dan sesuai dengan kebijakan pemerintah. Stok minyak goreng juga dinilai cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di Kecamatan Semidang Gumay. Hingga saat ini, tidak ditemukan adanya pembelian minyak goreng dalam skala besar yang mencurigakan.
Kegiatan monitoring ini diharapkan dapat menjaga kestabilan harga dan memastikan distribusi minyak goreng berjalan lancar, sehingga kebutuhan masyarakat menjelang perayaan akhir tahun dapat terpenuhi tanpa kendala.