Polres Lebong Gelar Sidang BP4R

LEBONG67 Dilihat

Lebong – Polres Lebong Polda Bengkulu, pada Selasa (17/12/2024), dipimpin Wakapolres Lebong Polda Bengkulu Kompol Muliyadi, melaksanakan sidang Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk (BP4R) personel Polres Lebong.

Adapun, sidang BP4R diikuti atas nama Brigpol M Rizki Narosa dengan Miranti Milani, kemudian Briptu Rivan Rivaldo dengan Putri Puji Astuti.

Pelaksanaan Sidang BP4R tersebut juga dihadiri Kabag SDM AKP Ngatmin, PS Kanit Provos, Wakil Ketua Cabang Bhayangkari, penasihat perkawinan, keluarga kedua calon mempelai, dan personel Polres Lebong.

Sidang BP4R merupakan sidang wajib bagi anggota Polri dan calon pasangannya yang akan melangsungkan pernikahan.

Sidang ini bertujuan untuk memberikan izin menikah dan memastikan calon pasangan memahami tanggung jawab dan tantangan yang akan dihadapi sebagai pasangan dari anggota Polri.

Dalam arahannya, Wakapolres menjelaskan bahwa tugas anggota Polri sangat berat dan beraneka ragam. Oleh karena itu, istri dari anggota Polri harus memiliki pemahaman yang mendalam tentang peran dan tanggung jawab suaminya.

“Sebagai istri anggota Polri, perlu memahami dan mendukung suaminya dalam menjalankan tugas-tugas kepolisian yang sering kali menuntut waktu dan perhatian ekstra,” ujar Kompol Muliyadi.

Wakapolres juga mengingatkan bahwa sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2010, setiap anggota Polri atau Polwan yang akan melaksanakan pernikahan harus melalui proses sidang BP4R sebelum pernikahan dilangsungkan.

Sidang ini tidak hanya formalitas, tetapi juga sebagai langkah penting dalam memastikan bahwa calon pasangan memahami konsekuensi dan komitmen yang akan dihadapi dalam kehidupan rumah tangga sebagai bagian dari keluarga besar Polri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *