Tokoh Masyarakat Kuala Tanjung Bicara Tentang Amdal PT. Wilmar Group

BERITA, HEADLINE, SUMUT976 Dilihat

Batu Bara, tintabangsa.com – PT. Wilmar group Kuala Tanjung, Batu Bara Provinsi Sumatera utara,  didalamya ada beberapa PT. Termasuk diantaranya PT. Multimas Nabati Asahan Kuala Tanjung ( MNA-KT) Pabrik Kelapa Sawit (PKS)  dan PT. Wilmar Padi Indonesia (WPI), menjadi polemik tentang Amdal kepada warga sekitar terdampak. 

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 tahun 2010 tentang pedoman teknis kawasan industri didalamnya mengatur tentang jarak kawasan industri dengan kawasan pemukiman yang berjarak 2 KM. 

Khairul Iman, S.H. tokoh masyarakat yang juga mantan kepala desa Kuala Tanjung, Minggu,  (17/11/2024) menyatakan: Sebelumnya Surat sudah dilayangkan kepada legislatif,  eksekuti maupun pihak  instansi terkait dikabupaten Batu Bara agar dilakukan RDP, untuk mengkaji dampak lingkungan 
Sebelumnya juga kita sudah ada kesepakatan dengan PT. MNA-KT dibulan november 2023 lalu, yang seharusnya sudah membuat kesepakatan tentang harga ganti uang atas tanah dan bangunan milik warga terdampak. 
Tetapi pihak  PT. MNA menganulir atau tidak peduli dengan membual-bual sampai hari ini, dan tidak ada terjadi transaksi pembebasan, namun perjuangan kita tetap berjalan sampai sebelum  PT. MNA melakukan ganti rugi tanah dan bangunan terhadap warga terdampak, ujar Khairul. 
Menurut Khairul, mencermati pembuatan Parit oleh PT. MNA-KT tidak berpengaruh banyak terhadap dampak yang kita rasakan masalah air dan limbah.
Secara teknis pembuatan parit itu, tanahnya ditimbunkan sebelah bahagian belakang tanah miliknya, dan sisi sebelah  tanpa penimbunan, dengan kedalaman parit 3 meteran berbatas dengan tanah warga sekitar 3 meter, nantinya tanah akan tergross dan menimbulkan persoalan dikemudian hari.
Sisi lain dengan bukti dibuatnya parit tersebut, membuktikan PT. MNA telah melakukan pencemaran atau dampak kepada warga masyarakat sekitar, terangnya. 
Berharap PT. MNA dapat membebaskan ganti rugi terhadap pemukiman warga yaitu tanah dan bangunan, sebab kita sudah merasakan atas dampak lingkungan yang ditimbulkan industri PT. Wilmar group, dengan suara kebisingan, air sumur yang dirasakan sudah tercemar, polusi udara dan bau menyengat. 
Dan ini jika dibiarkan semakin lama akan lebih berdampak terhadap timbulnya persolan permasalahan, termasuk PKS yang berdampingan dengan pemukiman warga. 
Kahirul mengatakan,  bahwa sebelumnya Pj.Bupati Batu Bara bersama ormas Pokdarling dipimpin Dharma Sembiring telah melakukan peninjauan ke lingkungan pemukiman warga terdampak. 

Pada waktu itu Pj.Bupati mengatakan kepada pihak PT. MNA agar sebelum terlaksananya pembebasan atau ganti rugi tanah dilakukan, terlebih dahulu pembuatan parit untuk pencegahan banjir ketika musim hujan,  dan bukan persoalannya berhenti disini dengan pembuatan parit.jelas Khairul.(Sp) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *