Rambah Hutan Lindung, Dua Warga Rejang Lebong Diamankan Polisi

HEADLINE80 Dilihat

Rejang Lebong – Dua pria warga Desa Warung Pojok Kecamatan Sindang Dataran Kabupaten Rejang Lebong, AS (39) dan AH (34), diamankan petugas Satreskrim Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu.

Keduanya diamankan lantaran diduga melakukan perambahan di kawasan hutan lindung, diwilayah Kabupaten Rejang Lebong.

Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBP Eko Budiman melalui Wakapolres Kompol Tekat didampingi Kasi Humas AKP Sinar Simanjuntak saat rilis pada Jumat (15/11/2024) mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula pada Sabtu (9/11/2024) siang. Saat itu, pelapor bersama tim melakukan patroli di kawasan TNKS Desa Karang Jaya Kecamatan Selupu Rejang.

Kemudian, terlapor mendatangi sumber suara untuk memastikan adanya aktivitas penebangan pohon dikawasan TNKS.

“Didapati 2 orang sedang melakukan penebangan, pemotongan dan langsung diamankan bersama sekitar 8 kubik kayu bulat dan 6 kubik kayu olahan, jika ditotal kerugian mencapai Rp 17,7 juta,” terang Wakapolres.

Adapun, motif kedua tersangka adalah memanfaatkan kayu olahan untuk kepentingan pribadi.

Dari pengungkapan itu, petugas mengamankan barang bukti berbagai peralatan yang digunakan untuk menebang dan memotong kayu.

“Kedua tersangka terancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *