Dua Kali Setubuhi Anak Dibawah Umur, Pria 37 Tahun Warga Lebong Diamankan Polisi

LEBONG114 Dilihat

Lebong – Lantaran dua kali menyetubuhi anak dibawah umur (12 tahun), seorang pria berinisial De (36), warga salah satu desa di Kecamatan Pelabai Kabupaten Lebong diamankan petugas Satreskrim Polres Lebong Polda Bengkulu.

Wakapolres Lebong Polda Bengkulu Kompol Muliyadi didampingi Kasat Reskrim AKP Rabnus Supandri saat rilis pada Rabu (13/11/2024) mengatakan, perbuatan tersangka dilakukan pertama kali pada Sabtu (13/7/2024) siang dirumah tersangka.

Saat itu, korban sedang bermain didepan rumah dan dipanggil korban, kemudian disetubuhi di kamar.

Setelah melakukan persetubuhan, korban diberi uang Rp 100 ribu oleh tersangka.

Perbuatan tersangka kembali terulang pada Selasa (16/7/2024) siang. Pada saat itu, korban disetubuhi di bawah pohon karet dan setelah itu diberi uang Rp 20 ribu.

“Setiap usai melakukan aksinya, korban diancam untuk tidak menceritakan kepada teman-temannya,” ujar Wakapolres.

Lanjutnya, perbuatan tersangka kemudian berhasil diungkap oleh keluarga dan dilaporkan ke polisi, hingga pada 30 Oktober 2024, petugas mengamankan tersangka bersama barang bukti.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *