Bengkulu Selatan, Tintabangsa.com – Dalam rangka menyusun Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025. Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan menggelar rapat bersama OPD pemrakarsa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Senin (04/11/2024).
Rapat penyusunan Propemperda dipimpin oleh Ketua Bapemperda DPRD Bengkulu Selatan, Iin Setiawan dan diikuti Anggota Bapemperda serta didampingi Sekretaris DPRD, Nico Dwipayana, S.STP, M.M., M.H dan Kabag Persidangan & Perundang-Undangan DPRD, Hendri, S.H.
Ada 12 Raperda yang disepakati masuk dalam Propemperda tahun 2025. Tiga Raperda adalah Raperda lanjutan tahun sebelumnya, dan sembilan Raperda adalah Raperda baru usulan eksekutif. Serta ditambah empat Raperda wajib ditahun 2025.
Setelah draf Propemperda tahun 2025 disusun oleh Bapemperda dan OPD permrakarsa. Tahap selanjutnya Propemperda akan disepakati DPRD dan Bupati melalui rapat paripurna. Jadwal rapat paripurna penetapan Propemperda tahun 2025 akan dibahas oleh Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Bengkulu Selatan.
Daftar Propemperda Tahun 2025
1. Raperda tentang Perusahaan Air Minum Tirta Manna
2. Raperda tentang Pemberian Insentif Kemudahan Penanaman Modal
3. Raperda tentang Pemerintahan Desa
4. Revisi Perda Nomor 08 tahun 2013 tentang Bangunan Gedung
5. Revisi Perda Nomor 08 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
6. Raperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman
7. Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
8. Raperda tentang Kearsipan
9. Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan
10. Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri
11. Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar
12. Revisi Perda Nomor 09 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah